Cari Blog Ini
Rabu, 07 April 2021
Setiap Pohon di Kota New York akan dipetakan, Untuk Apa?
Memahami Sistem kebijakan Industrialisasi dan Urban Bias
| urban bias dan industrialisasi, sumber gambar |
Kebijakan industrialisasi dan kecenderungan mengabaikan daerah pedesaan yang menyebabkan arus urbanisasi yang pesat.
"Tingkat pertumbuhan penduduk di pedesaan tetap tinggi, kemiskinan di desa semakin meningkat dan upah serta pendapatan di kota tetap lebih tinggi".
industrialisasi adalah tahapan atau proses pengembangan industri dalam sebuah komunitas kota atau negara.
Investasi, modal, sumber pendanaan adalah faktor utama untuk meningkatkan sebuah komunitas, kota dan negara untuk mengkonversikan sistem perekonomiannya menjadi sebuah industrialisasi. Pembangunan besar besaran pada jalan raya dan pelabuhan guna memudahkan pabrik-pabrik dalam negeri berinteraksi dengan dunia luar.
Mengantisipasi perubahan sistem industri padat karya menuju industri padat modal di negara maju membutuhkan waktu yang lama untuk menyerap para migran pedesaan di sektor industri. Sejalan dengan meningkatnya industri maka jumlah pekerja semakin sedikit yang dibutuhkan.
Pemikiran tentang penggunaan industri padat modal yang menggunakan teknologi industri modern setidaknya menjadi penghambat penyerapan tenaga kerja padat karya yang setiap tahunnya naik di perkotaan.
Kebijakan-kebijakan industrialisasi diperiode sebelumnya dianggap gagal dalam mendorong masyarakat untuk tumbuh secara ekonomi, hal ini menyebabkan makin parahnya permasalahan kemiskinan, pengangguran, migrasi besar-besaran.
Kebijakan bersamaan dengan teori teryata berlawanan dengan pertumbuhan di pedesaan, teori teori tersebut lebih mengatur peranan perkotaan daripada pedesaan. peningkatan pendanaan pada pedesaan diharapkan menjadi strategi agar pedesaan juga bisa menumbuhkan perekonomiaannya dalam aspek formal dan informal.
Predikat Biaya hidup mahal berdampak terhadap Psikologis masyarakat Balikpapan
okey mari kita pelajari satu persatu
Hasil survei juga menyatakan bahwa terdapat penurunan peringkat pada kawasan Asia Timur seperti Bangkok yang turun dari peringkat 95 ke 105, Hanoi dari peringkat 56 ke 91 dan Ho Chi Minh dari peringkat 60 ke 100. Posisi Indonesia pada posisi 82 dan ternyata turun 27 peringkat dari posisi 55 pada 2007.
Majalah Forbes dalam artikelnya memberikan komentar bahwa menurunnya peringkat kota di Asia dalam Survei tahun 2008 disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang menurunkan subsidi bahan bakar dan tidak lagi menjaga biaya sumber daya (resource cost) tetap rendah seperti sebelumnya.
Balikpapan tercatat sebagai kota termahal dengan indeks 107, naik 3 poin dari 104 pada tahun 2006. Kenaikan biaya hidup ini adalah imbas dari kenaikan BBM pada bulan Mei 2008 selain sebelumnya juga telah ada kenaikan tarif dasar listrik pada bulan Maret 2008. Keduanya dirasakan sebagai penyebab yang sangat signifikan di semua sektor.
Kategori biaya hidup yang disurvei mencakup biaya kebutuhan makanan, kebutuhan pokok, transportasi, utilitas, perumahan, pendidikan, kesehatan serta hiburan dan olah raga.
Kedua, menurut penulis indikator tersebut berbarengan dengan tingginya nilai pendapatan perkapita masyarakat kota balikpapan yang banyak bekerja di sektor migas dan batu bara. Penulis akui gaji untuk karyawan di dua sektor sumber daya alam tersebut membuat level gaya hidup masyarakat menjadi lebih tinggi dari kota di sekitarnya. hal ini juga di barengi dengan posisi kota Samarinda berada di urutan ke empat.
Ketiga faktor lainnya adalah hampis semua bahan baku pangan berasal dari luar daerah kota Balikpapan. Kita bisa berbicara bahwa sayuran seperti kol, buncis dan wortel itu di datangkan dari kota Malang, minum galon di datangkan dari surabaya, lombok, bawang dan lain lainya datang dari Mamuju Sulawesi selatan. Bisa di pastikan biaya transportasi semua bahan pokok tersebut berdampak siknifikan terhadap harga makanan di kota balikpapan.
Selain ini menurut penulis sebagai seorang arsitek penulis sangat paham bahwa semua bahan baku material bangunan didatangkan dari pulau jawa dan pulau sulawesi. bahkan di kota Balikpapan ini terkenal dengan Batu gunung asal kota Palu!! bayangkan batu saja di datangkan dari luar kota Balikpapan.
Penulis juga ingat sekali ketika kuliah di Kota Malang selama empat tahun, penulis heran bagaimana manakan di kota tersebut sangat murah. sekali makan siang di balikpapan kita bia menikmati 2 porsi menu di kota Malang.
Tidak heran indikator survei dari Mercer tersebut menyatakan bahwa kota Balikpapan sebagai "kota Termahal". Tetapi masyarakat sudah terbiasa secara psikologis bahwa yang mereka alami normal adanya.
Jukir liar Makin Marak di jalan Ruhui rahayu Kota Balikpapan, Ini peraturannya!
Ketika anda mengendari kendaraan pribadi dan berhenti di salah satu tepi jalan ruhui rahayu, walaupun kendaraan anda tidak mematikan mesin, jangan harap anda tidak di datangi oleh Juru parkir liar ini. Mereka seperti pemilik lahan parkir dari pertokoan tersebut. Ini menjadi hal yang sangat tidak mengenakkan.
Pemerintah kota bisa berkaca dari kota kota maju di beberapa negara, yang menerapkan lahan parkir di tepi jalan protokol dengan menyediakan tukang parkir resmi yang melayani dengan memungut biaya parkir resmi setiap jamnya. Ini bisa menambah pemasukan kota yang sedang defisit.
Perhatikan beberapa kota seperti London dengan Trafalgar Square-nya ketika anda parkir, dalam sebulan anda akan di kenakan tarif sebesar 314juta. Sama halnya dengan kota kota besar lainnya seperti Newyork, Chicago, hongkong hingga Singapore. Lahan Parkir menjadi barang yang sangat mahal, melebihi kepemilikan mobil itu sendiri. Itu karena kota kota besar tersebut memberikan tarif progresif dan di maksimalkan lahan tersebut.
Kota Balikpapan hanya memiliki luas194.3 mi² atau 503,3 km2 (2), dengan kepadatan penduduknya 735.850 (2015) sehingga kepadatan penduduknya hingga 1.360/km2 termasuk paling tinggi di kaltim. sungguh lahan kota yang sangat sempit , lebih kecil dari kota Singapore yaitu 716 km2 (3).
Menurut peraturan daerah kota Balikpapan no 10 tahun 2006, yang khusus membahas tentang regulasi Parkir kendaraan bermotor(4), di dalamnya sudah memberikan criteria Mengenai parkir.
· Izin adalah suatu bentuk persetujuan dari Walikota atau Kepala Dinas yang diberikan kepada orang dan atau badan untuk mengusahakan tempat parkir, tempat penitipan/ penyimpanan kendaraan bermotor dengan memungut bayaran atau sewa.
· Bagian Tepi Jalan adalah bagian bangunan jalan, termasuk tepi lunak, trotoar dan saluran drainase.
· Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum
· Juru Parkir adalah orang yang pekerjaannya mengatur kendaraan bermotor yang keluar masuk tempat parkir.
Ada beberapa Sistem Flat yang di terapkan di kota Balikpapan, yang menggunakan karcis wajib di perporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan, sedangkan yang tidak menggunakan karcis wajib masuk di Kas Register.
Juru parkir yang resmi adalah Juru Parkir yang memberikan pelayanan kepada pengemudi kendaraan yang masuk dan keluar di tempat parkir; kemudian Menyerahkan alat bukti pembayaran kepada pengemudi yang disediakan pengelola; dan Menggunakan pakaian seragam yang menunjukkan identitas juru parkir.
Menurut pasal 14 Setiap orang dilarang bertindak layaknya sebagai juru parkir yang dilakukan dijalan maupun di tempat-tempat tertentu dengan memungut bayaran tanpa izin Kepala Dinas. Juru parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilarang menerima pembayaran tanpa alat bukti pembayaran yang sah (5).
Tarif Parkir di kota Balikpapan STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 Pungutan melalui sistem pungut ditempat :
1. Sepeda Motor (R2) :Rp. 500,-/sekali parkir
2. Mobil Penumpang (R4) :Rp. 1.000,-/sekali parkir
3. Mobil barang/bus/kendaraan :Rp. 1.500,-/sekali parkir Khusus (R4)
4. Mobil barang/kendaraan : Rp. 2.000,-/ sekali parkir Khusus (R6) keatas
Seperti di kutip berita antaranew bahwa “Dinas Perhubungan kota Balikpapan akan melakukan aksi untuk menerapkan Kawasan Tertib Lalulintas di jalan Ruhui Rahayu. Selain itu Dishub juga akan memberlakukan parkir berbayar di jalan Ruhui Rahayu pada pukul 16.00 Wita hingga malam hari”.(8)
Berkaca dari banyaknya peraturan yang sudah di tuangkan oleh Pemerintah kota Balikpapan, hendaknya di terapkan lebih baik lagi, jangan sampai potensi potensi kota ini untuk maju, menjadi berkurang. Apakah kita tidak ingin menikmati kota yang bersih, memiliki perawatan taman yang teduh, sirkulasi jalan raya yang lancar. Jika bukan kita yang mengamati kota Balikpapan Tercinta ini, siapa lagi.
Masyarakat Berkebudayaan Kemiskinan Dan Ciri-cirinya
Berikut ini empat contohnya : Masyarakat Berkebudayaan Kemiskinan
- Pertama adalah banyak masyarakat primitif atau yang belum mengenal tulisanyng di telaah para ahli antropologi memiliki tingkat peradaban yang sederhana dan tidak memiliki orientasi perkembangan yang signifikan.
- Kedua adanya sistem Kebudayan kasta kasta atau sistem Clan, dalam kebudayaan mereka walaupun memiliki kedudukan paling rendah, namun mereka memiliki organisasi masyarakat yang memiliki kecenderungan perasaan senasib, dalam sistem kebudayaan ini tidak di temukan kebudayaan kemiskinan, karena sistem clan mendorong warga masyarakatnya mempunyai perasaan kecintaan , dalam hal ini contoh masyarkat di India dan Indonesia saat periode kerajaan hingga saat ini.
- Ketiga yaitu Tradisi-tradisi sasta atau menghargai kemiskinan. Dalam hal ini masyarakat yahudi di eropa timur, mereka termasuk masyarakat miskin, namun merkea tidak mempunyai ciri-ciri kebudayaan kemiskinan. Terorganisasinya komunitas mereka pada sistem keagamaan yang terpusat pada Rabib.
- Keempat yaitu Bentuk negara sosialis. Berbagai separa mengatakan bahwa di tengah tengah negara sosialis tidak akan kita temukan kebudayan kemiskinan. Contoh kasus adalah masyarakat kuba, Penduduk masih tetap melarat namun mereka memiliki kepercayaan tinggi pada pemimpin pemipin nya dan harapan akan kehidupan yang lebih baik di hari esok.
Kamis, 04 Februari 2021
Studi Peluang Kemenangan Pemilu Walikota Balikpapan 2020
Pemilihan umum kepala daerah kota Balikpapan digelar pada tanggal 9 desember 2020, pasangan yang akan berkompetisi di pemilihan ini adalah bapak Rahmad Masud berpasangan dengan Thohari Azis akan melawan kotak kosong atau tidak ada pribadi yang mewakili dan siap berkompetisi pada pemilihan umum kali ini.
Partai partai besar telah setuju dan menyatakan dukungannya beserta kemampuannya untuk memenangkan pasangan ini, partai PKB, Demokrat, Gerindra, PKS, PDIP , Golkar dan Partai perindo telah bergabung untuk menjadi koalisi. ketujuh partai ini sudah memiliki basis kemenangan yang sangat baik karena terbukti pada pemilu dewan perwakilan daerah pada 2019, partai partai ini memiliki 77% kemenangan secara mutlak suara partai dan suara perwakilannya.
Berdasarkan data hasil pemilu 2019 total jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya adalah total adalah 342.013, partai demokrat mendapatkan 27.647 suara, partai perindo mendapatkan 8.740 suara, partai PKS dengan 36.264 suara, Golkar 70.773 suara, PDIP 11.432 suara, PKB 2.746 suara dan Gerindra dengan 36.708 suara. total suara mendapatkan 246.424 suara, persentase total suara dari pemilu 2019 adalah 72%, seperti dijabarkan di tabel dibawah.
Penjabaran jumlah hasil pemilu 2019 kesemua peserta pemilu dapat dilihaat di grafik di bawah ini :
Selasa, 02 Februari 2021
Mengkaji Trotoar dan Sirkulasi Pejalan kaki
“rencana dalam pemanfaata dan penyediaan prasarana dan sarana jaringan angkutan umum, pejalan kaki, ruang publik dan kegiatan sektor informal dan kesediaan ruang evakuasi bencana dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah”Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperlukan untuk mengaktifkan pasal tersebut dalam perkotaan. Rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana jaringan pejalan kaki cenderung belum menjadi faktor utama untuk pengembangan perkotaan selain infrastruktur lainnya seperti jalan toll dan pelabuhan.
Kesadaran dan rasa kepemilikan masyarakat
Prinsip perencanaan trotoar :
- memudahkan para pejalan kaki untuk mencapai tujuan dengan jarak akses sedkat mungkin;
- menghubungkan satu tempat ke tempat lain dengan adanya konektivitas dan kontinuitas;
- menjamin keterpaduan, baik dari aspek penataan bangunan dan lingkungan, aksesilibitas antarlingkungan dan kawasan, maupun sistem transportasi;
- mempunyai sarana ruang pejalan kaki untuk seluruh pengguna termasuk pejalan kaki dengan berbagai keterbatasan fisik;
- mempunyai kemiringan yang cukup landai dan permukaan jalan rata tidak naik turun;
- memberikan kondisi aman, nyaman, ramah lingkungan, dan mudah untuk digunakan secara mandiri;
- mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan bagi pejalan kaki;
- mendorong terciptanya ruang publik yang mendukung aktivitas sosial, seperti olahraga, interaksi sosial, dan rekreasi; dan menyesuaikan karakter fisik dengan kondisi sosial dan budaya setempat, seperti kebiasaan dan gaya hidup, kepadatan penduduk, serta warisan dan nilai yang dianut terhadap lingkungan.
terdapat pula larangan untuk mencuci kendaraan di atas trotoar atau gorong gorong jembatan. Pada pasal 5 huruf a, dilarang memarkirkan dan atau menempatkan kendaraan bermotor di trotoar dan atau di jalan.
Pada peraturan daerahkota Balikpapan nomor 33 tahun 2000, tentang pengaturan lalu lintas. fasilitas pejalan kaki merupakan bagian ketujuh , masuk dalam item fasilitas pendukung pasal 25, yang menyebutkan fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, tempat penyebrangan yang di nyatakan dengan marka jalan da rambu rambu lalu lintas, jembatan penyeberangan dan terowongan penyebrangan.
Banyak sekali regulasi di kota balikpapan yang menjabarkan dengan jelas mengenai trotoar dan hak penajalan kaki, pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi kewajiban para pendidik dan para terpelajar untuk memberikan akses dan penjabaran seluas luasnya.
Referensi :
- Perencanaan Pembangunan Daerah Teori dan Aplikasi, By Prof. Dr. Ir. Ali Kabul Mahi, M.S. dan Dr. Sri Indra Trigunarso, S.K.M., M.Kes.
- UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Pemerintah kota Balikpapan sudah mengeluarkan peraturan daerah kota Balikpapan nomor 13 tahun 2006, tentang perubahan atas pertauran daerah kota Balikpapan nomor 31 tahun 2000 tentang ketertiban umum.
- peraturan daerahkota Balikpapan nomor 33 tahun 2000.
Artikel Terpopuler
- Mengenal Kawasan Industri Kariangau berdasarkan RTRW kota Balikpapan
- Kota Humanis sebagai wujud pendekatan fisik dalam perancangan kota efisien
- Perbedaan Antara Permukiman Kumuh dan Permukiman Liar
- Sistem Jalan Berbayar Elektronik di London
- Kenali Istilah "Massa Apung" di Dalam Lingkungan Masyarakat dan Involusi Perkotaan




