Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Januari 2023

Landasan Hukum yang Menjadi Rujukan Kota Hijau

Penerapan Prinsip Kota Hijau di Seoul, flickr
Kota yang ramah lingkungan sering kita dengar gaungnya, sebuah kota yang memanfaatkan secara efektif dan efisien semua keperluan energi, air, lahan hingga sampahnya secara bertanggung jawab. Sebagai bagian dari perencanaan perkotaan, kita dituntut untuk memahami latar belakanga kebijakan yang sudah ada demi merumuskan kebijakan baru yang terbaik bagi pembangunan berkelanjutan.

    Kota yang didesain dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, dihuni oleh orang-orang yang memiliki kesadaran untuk menghemat energi, air dan makanan, serta mengurangi buangan limbah, pencemaran udara dan pencemaran air. Perencanaan kota dengan mengutamakan pemikiran penghematan energi akan dapat mempertahankan keberlanjutannya. Beberapa kota yang sudah menggunakan energi terbaharukan dan penghematan dapat beralih pada energi yang tidak berdampak buruk pada lingkungan. Alternatif penggunaan energi seperti tenaga angin , jika di Indonesia telah ada di kabupaten Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang mampu menggantikan penggunaan energi listrik tenaga batu bara.