Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Permukiman Kumuh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permukiman Kumuh. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Januari 2023

Cara Mengatasi Permukiman Kumuh di Perkotaan



Dikutip artikel dari berjudul Slum transformation: a project to put temporary dwellings on the map, Indonesia telah bergulat dengan urbanisasi yang cepat dan menjamurnya daerah kumuh kota selama beberapa dekade. Sejak kemerdekaan dari Belanda pada tahun 1945, kota-kota di Indonesia berkembang pesat. Populasi mereka saat ini tumbuh rata-rata 4,1% per tahun — tingkat urbanisasi tercepat di Asia. Namun pengeluaran untuk infrastruktur dan layanan dasar tetap tidak memadai. Sementara ekonomi tumbuh 5,8% per tahun pada pertengahan tahun 2000-an, investasi infrastruktur hanya tumbuh sebesar 3% setiap tahun. Pada tahun 2009, 23% penduduk perkotaan Indonesia masih tinggal di permukiman informal .

     Kata “kumuh” sering digunakan untuk menggambarkan permukiman informal di dalam kota yang memiliki perumahan yang tidak memadai dan kondisi kehidupan yang jorok dan menyedihkan. Mereka sering penuh sesak, dengan banyak orang berdesakan dalam ruang hidup yang sangat kecil.

Penyebab Permukiman Kumuh Perkotaan di Indonesia

Kampung-kampung kumuh telah ada sejak masa kolonial pada 1910-an, ini membuktikan bahwa kota di Indonesia memang tumbuh tidak terencana dan terstruktur dengan baik.

    Dikutip dari majalah Historia berjudul  “Dari dalam kampung kumuh ibukota”, program perbaikan kampung telah ada dan dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1984, di sekitaran kota-kota yang didominasi oleh tepian air. Pada tahun 1914, publikasi dari Westerveld mengungkapkan bahwa “di situ gubuk-gubuk sangat tidak layak disebut sebagai tempat tinggal manusia”, tulisan tersebut menyatakan permukiman kumuh di kota-kota Hindia belanda. Pada tahun 1920-an m kota-kota di Pulau Jawa dinilai memerlukan perbaikan, mulai dari segi sanitasi air bersih, penataan daerah padat, saluran pembuangan hingga Kesehatan dan penerangan.

Kamis, 30 Juni 2022

Perbedaan Antara Permukiman Kumuh dan Permukiman Liar

bentuk permukiman liar di Indonesia
Salah satu bentuk permukiman liar di Indonesia

Permukiman liar dan kumuh telah terbentuk terutama karena ketidakmampuan pemerintah kota untuk merencanakan dan menyediakan perumahan yang terjangkau bagi segmen masyarakat perkotaan yang berpenghasilan rendah

Mengapa permukiman kumuh dan liar berkembang seiring dengan urbanisasi?

    Permukiman liar dan kumuh telah terbentuk terutama karena ketidakmampuan pemerintah kota untuk merencanakan dan menyediakan perumahan yang terjangkau bagi segmen masyarakat perkotaan yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, hunian liar dan kumuh menjadi solusi perumahan bagi masyarakat perkotaan berpenghasilan rendah ini.

    Perbedaan Antara Permukiman Kumuh dan Permukiman Liar jika dikaji lebih mendalam mengenai aspek prilaku sosial dan ketersediaan infrastrukur dari aspek stakeholder perkotaan. Banyak isu isu perkotaan yang relevan dan identik antara permukiman kumuh dan permukiman liar, namun parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi permukiman liar dan permukiman kumuh cenderung berbeda.

berikut adalah artikel yang mengkaji Perbedaan Antara Permukiman Kumuh dan Permukiman Liar.

Permukiman Liar.

    Pengertian Permukiman liar adalah kawasan pemukiman di wilayah perkotaan yang dihuni oleh masyarakat sangat miskin. Orang-orang tersebut tidak memiliki akses ke tanah pribadi mereka sendiri oleh karena itu mereka berdiri tanah kosong dan melakukan klaim atas kepemilikan pribadi.

Menurut  (UN-Habitat 2003 ) permukiman liar adalah pemukiman rendah, yang telah berkembang tanpa hak legal atas tanah atau izin dari otoritas terkait untuk membangun, dan akibatnya, status ilegal mereka, infrastruktur dan layanan biasanya tidak memadai.

    (Bps.go.id, 2017) menjabarkan pengertian pemukiman liar adalah pemukiman yang dibangun secara tidak resmi (liar) pada lahan kosong di kota yang merupakan milik pemerintah maupun swasta, yang didiami oleh orang yang miskin karena tidak mempunyai akses terhadap pemilikan lahan tetap.

    Permukiman liar, secara umum didefinisikan sebagai suatu kawasan permukiman yang terbangun pada lahan kosong “liar” di kota baik milik swasta maupun pemerintah, tanpa hak yang legal terhadap lahan dan/atau izin dari penguasa yang membangun, didiami oleh orang sangat miskin yang tidak mempunyai akses terhadap pemilikan lahan tetap.(Kotaku, 2022)

Sifat pemukiman liar 

    Permukiman liar memiliki persepsi berbeda-beda ditiap tiap negara, pola kultur sosial dari tiap negera ini  yang membuat permukiman liar dikenal berbeda-beda. Mereka dikenal dengan nama lokal yang berbeda seperti Ranchos di Venezuela, Favelas di Brazil dan Bustee atau Jhuggi dan Jhopri di India, jembel/gembel di Indonesia.

Sifat Permukiman liar dijabarkan berikut ini:

  1. Sarana dan Prasarana Permukiman Liar. Jika melihat Permukiman liar di Indonesia, permasalahan prasarana dan sarana permukiman tidak menjadi permasalahan karena lokasi lokasi permukiman liar cenderung berada dekat dengan infrastruktur kota, dan hebatnya semua infrastruktur ini memberikan nilai nilai pada kawasan.
  2. Infrastruktur Permukiman Liar karena statusnya yang tidak legal memiliki pelayanan dan infrastruktur di bawah standar minimum. 
  3. Kultur sosial Permukiman Liar Sebagian besar rumah tangga perambah terbelakang secara sosial dan termasuk dalam kelompok berpenghasilan rendah.
  4. Status Legalitas Permukiman Liar Sebagian besar pemukiman liar migran tidak memiliki kepemilikan tanah.

bentuk permukiman kumuh di Indonesia
Salah satu bentuk permukiman kumuh di Indonesia

Pengertian Permukiman Kumuh

    Saat ini, istilah umum “kumuh” tidak berlaku lagi,  ini dikarenakan memiliki banyak konotasi dan makna dan jarang digunakan oleh orang yang lebih sensitif, benar secara politis, dan secara akademis. Istilah “perkampungan kumuh” digunakan dalam Laporan untuk menggambarkan berbagai pemukiman berpenghasilan rendah dan kondisi kehidupan manusia yang buruk. Permukiman kumuh adalah kawasan pemukiman yang secara sosial maupun fisik mengalami penurunan.

    permukiman kumuh adalah permukiman yang berdekatan di mana penghuninya dicirikan oleh status tempat tinggal yang tidak aman, akses yang tidak memadai ke air bersih, akses yang tidak memadai ke sanitasi dan infrastruktur dan layanan dasar lainnya, kualitas perumahan yang buruk, dan kepadatan penduduk (UN-Habitat 2003)

Sifat Permukiman Kumuh

    Di daerah-daerah dengan status permukiman kumuh, taraf kehidupan terkadang tidak terlalu buruk dari permukiman liar. Berikut sifat-sifat permukiman kumuh di Indonesia ;.

  1. Kondisi hunian kawasan kumuh memiliki kerentanan akan kesehatan dan kepadatan penghuninya.
  2. Infrastruktur permukiman kumuh terdapat fasilitas air dan listrik untuk digunakan sehari hari.
  3. Tempat tinggal di daerah kumuh memiliki fasilitas kamar, ruang, toilet dan kamar mandi yang kecil sehingga ruang berkumpulnya adalah teras atau gang.
  4. Tidak adanya privasi untuk setiap hunian masyarakatnya karena tingkat kepadatan yang tinggi.
  5. Permukiman kumuh sering menjadi sasaran bahaya kebakaran dan kerentanan kawasan lainnya. 
  6. Jumlah populasi yang pada penuh sesak sehingga tidak ada ruang untuk rekreasi.

    Keduanya perbedaan antara permukiman kumuh dan permukiman liar ini merupakan bentuk permukiman informal yang tidak direncanakan secara formal. Permukiman ini tumbuh secara liar dan tidak terkontrol diperkotaan. Pemerintah yang memiliki akses dan relokasi kawasan dinilai menjadi hal yang paling mudah dan realistis untuk dilaksanakan dengan waktu singkat.

Sabtu, 28 Juli 2018

Perkampungan Kumuh, Apakah ada di Kota Balikpapan?

foto kepadatan pemukiman di bontobulaeng, balikpapan (image doc. pribadi)
Tulisan in saya termaktub ketika saya sedang menjelajahi situ Un-Habitat, dan mencari perhatian lebih mereka terhadap pemukiman kumuh. Apakah ada regulasi baru dan resolusi baru tentang kota tanpa kumuh.

    Kota Balikpapan menurut penulis bisa di kategorikan sebagai kota yang tumbuh secara urban sprawl, terlihat dari pemanfaatan ruang kota dan pola penyebaran penduduk kota Balikpapan yang tidak rapat di tepi kota, dan penuh sesak di pusat kota.
    menurut Ahang (2000) Fenomena perluasan kawasan perkotaan yang tidak poroporsional ke dalam lahan yang belum di kembangkan. kemudian menurut Bruegman (2005) mendefinisikan Urban sprawl sebagai "kepadatan rendah tersebar, pembangunan perkotaan tanpa perencanaan tata ruang publik skala besar atau regional yang luas". Pembukaan lahan besar besaran untuk pemukiman dan menjadi lahan tidak produktif menjadi perkembangan kota ini, seperti Nechyba & Walsh (2004) berpendapat bahwa penyebaran pembangunan baru di saluran saluran terpencil terpisah dari daerah lain oleh tanah kosong.
Penyebaran Pemukiman Perkotaan Balikpapan ke arah karang joang, lemaru , batakan dan transat bertujuan untuk memberikan akses pemukiman layak bagi warga kota. Namun Infrastruktur listrik, air dan sarana prasaran menjadi problem.
    Menurut penulis tipe pembangunan ini termasuk jenis pembangunan yang mubazir, baik dari segi ekonomi dan segi sosial, dan berpotensi menjadi kawasan kumuh baru, nanti akan saya bahas di akhir tulisan ini. Lima karakteristik PBB mendefinisikan sebuah perkampungan kumuh , pertama Akses yang tidak memadai ke air yang aman/bersih , kedua Akses yang tidak memadai ke sanitasi dan infrastruktur, kemudian ketiga Kualitas struktural perumahan yang buruk , keempat Berdesak-desakan padat terakhir Status perumahan yang tidak resmi.

Hak atas perumahan yang layak (sebagai komponen hak atas standar hidup yang layak) diabadikan dalam banyak instrumen hak asasi manusia internasional. Yang paling menonjol di antaranya adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (pasal 25.1).
Konferensi PBB Kedua tentang Pemukiman Manusia (Habitat II) pada tahun 1996 memanfaatkan momentum ini. Selanjutnya, Komisi Pemukiman Manusia (hari ini Dewan Pemerintahan UN-Habitat) mengadopsi resolusi 16/7 tentang 'realisasi hak asasi manusia untuk perumahan yang layak' pada Mei 1997.
    Pemukiman yang tidak resmi atau tidak memiliki surat surat resmi banyak kita temui di Kota Balikpapn, kawasan atas air/pemukiman kumuh atas air, dan pemukiman di atas lahan negara yang sudah berpuluh tahun di tempati. Menurut Un Habitat jenis pemukiman ini di kategorikan sebagai pemukiman kumuh karena tidak mendapatkan kepastian status hunian. Selaras dengan konsep urban sprawl yang mana pembukaan kawasan baru yang mini infrastruktu dan sarana seperti listrik, air bersih dan jalan akses yang layak dengan mudah di kategorikan sebagai pemukiman kumuh. potensi kumuh bisa di analisa dengan kondisi fisik pemukiman ini. drainase air kotor yang di buang secara seporadis, pipa pipa air yang di taruh bertumpuk tanpa aturan. Nilai ekonomi dan nilai sosial yang berpotensi merugi dari anggaran pemerintah adalah menyediakan infrastruktur menuju kawasan yang jauh dari pusat kota menuju pemukiman tersebut. Sungguh ini juga menjadi dilema bagi pemerintah yang wajib menyediakan infrastruktur tersebut.

Tujuan artikel ini 

adalah untuk mendukung upaya pemerintah, masyarakat sipil dan lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional untuk mewujudkan hak atas perumahan yang layak seperti yang dijelaskan dalam deklarasi hak asasi manusia internasional dan ditegaskan kembali dalam Agenda Habitat. yang menyatakan bahwa

“Dalam konteks keseluruhan dari pendekatan yang memungkinkan, Pemerintah harus mengambil tindakan yang tepat untuk mempromosikan, melindungi dan memastikan realisasi hak atas perumahan yang lengkap dan progresif”

Kamis, 19 Juli 2018

Kajian Kampung Jembel di Indonesia




Tipe tipe kampung jembel
Istilah kampung jembel atau slum itu mencakup berbagai ragam perumahan buruk dan juga di pakai untuk memperincikan suatu lingkungan tertentu. Istilah slum dipergunakan juga untuk gedung usang di beberapa wilayah kota.

Kehidupan di perkampungan jembel ini tidak selalu menandakan kemerosotan , mungkin saja merupakan tahap pertama dalam peralihan dari kehidupan gelandangan menuju beruamah tangga atau pun sebagai tempat peralihan dari kehidupan gelandangan menuju rumah tangga atau beralih ke tempat yang lebih baik. Munculnya perkampungan ini karena tidak ada bangsa manapun yang mampu menyediakan perumahan yang wajar dengan harga yang terjangkau oleh kaum buruh rendah.

Pembuangan limbah dari perkampungan Jembel
Hal hal paling gawat mempengaruhi kesehatan para pemukim penduduk jembel adalah Pembuangan tinja manusia, yang sering di lepaskan dalam parit yang di gunakan bersma sama oleh puluhan keluarga atau dibiarkan membusuk di antara gubuk gubuk. Tidak tersedianya saranauntuk menyingkirkan tinja dari tempat pemukiman penduduk , senantiasa menimbulkan kemungkinan infeksi bagi orang yang sehat, oleh kotoran dari orang yang sakit dapat menjadi peyebaran penyakit.

Kepadatan berlebihan di Perkampungan jembel
Tidak ada kebebasan pribadi dalam perkampungan jembel, kepadatan di setiap pondok yang di tinggali oleh 1 keluarga saja bisa terdiri dari beberapa manusi.ketidak adanya kebebsan pribadi, memungkinkan ketularan penyakit dan kehancuran lingkungan sosial. Menarik nafas saja sukar.

Beberapa akibat Sampingan Sosial
Kita beranggapan bahwa dampak kehidupan di perkampungan jembel itu sama saja di mana aman, atau kita beranggapan bahwa pemukiman buruk itu sebagai penyebab tunggal dari kelainan sosial. Sekalipun perumahan buruk itu turut menyebabkan kejahatan kaum remaja, namun pengaruh tersebut dapat saja di kurangi dengan unsur unsur pelestarian, termasuk pengaruh dari orang tua, pergaulan, nilai nilai etika yang mengimbangi dan penertiban yang bersifat membangun di lingkunagn pemukiman dan sekolahan.