Mengkaji Trotoar dan Sirkulasi Pejalan kaki
“rencana dalam pemanfaata dan penyediaan prasarana dan sarana jaringan angkutan umum, pejalan kaki, ruang publik dan kegiatan sektor informal dan kesediaan ruang evakuasi bencana dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah”Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperlukan untuk mengaktifkan pasal tersebut dalam perkotaan. Rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana jaringan pejalan kaki cenderung belum menjadi faktor utama untuk pengembangan perkotaan selain infrastruktur lainnya seperti jalan toll dan pelabuhan.
Kesadaran dan rasa kepemilikan masyarakat
Komitmen seluruh stakeholders (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang belum menyadari betapa pentingnya penyediaan sarana prasarana jalur pejalan kaki dalam pengembangan perkotaan. Direktorat Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU telah menyusun peraturan baru yaitu Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki.
Pedoman ini dianggap sebagai salah satu upaya proses legalisasi yang mampu mengangkat keutaman sarana prasarana jaringan pejalan kaki.
Prinsip perencanaan trotoar :
terdapat pula larangan untuk mencuci kendaraan di atas trotoar atau gorong gorong jembatan. Pada pasal 5 huruf a, dilarang memarkirkan dan atau menempatkan kendaraan bermotor di trotoar dan atau di jalan.
Pada peraturan daerahkota Balikpapan nomor 33 tahun 2000, tentang pengaturan lalu lintas. fasilitas pejalan kaki merupakan bagian ketujuh , masuk dalam item fasilitas pendukung pasal 25, yang menyebutkan fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, tempat penyebrangan yang di nyatakan dengan marka jalan da rambu rambu lalu lintas, jembatan penyeberangan dan terowongan penyebrangan.
Banyak sekali regulasi di kota balikpapan yang menjabarkan dengan jelas mengenai trotoar dan hak penajalan kaki, pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi kewajiban para pendidik dan para terpelajar untuk memberikan akses dan penjabaran seluas luasnya.
Referensi :
Prinsip perencanaan trotoar :
- memudahkan para pejalan kaki untuk mencapai tujuan dengan jarak akses sedkat mungkin;
- menghubungkan satu tempat ke tempat lain dengan adanya konektivitas dan kontinuitas;
- menjamin keterpaduan, baik dari aspek penataan bangunan dan lingkungan, aksesilibitas antarlingkungan dan kawasan, maupun sistem transportasi;
- mempunyai sarana ruang pejalan kaki untuk seluruh pengguna termasuk pejalan kaki dengan berbagai keterbatasan fisik;
- mempunyai kemiringan yang cukup landai dan permukaan jalan rata tidak naik turun;
- memberikan kondisi aman, nyaman, ramah lingkungan, dan mudah untuk digunakan secara mandiri;
- mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan bagi pejalan kaki;
- mendorong terciptanya ruang publik yang mendukung aktivitas sosial, seperti olahraga, interaksi sosial, dan rekreasi; dan menyesuaikan karakter fisik dengan kondisi sosial dan budaya setempat, seperti kebiasaan dan gaya hidup, kepadatan penduduk, serta warisan dan nilai yang dianut terhadap lingkungan.
terdapat pula larangan untuk mencuci kendaraan di atas trotoar atau gorong gorong jembatan. Pada pasal 5 huruf a, dilarang memarkirkan dan atau menempatkan kendaraan bermotor di trotoar dan atau di jalan.
Pada peraturan daerahkota Balikpapan nomor 33 tahun 2000, tentang pengaturan lalu lintas. fasilitas pejalan kaki merupakan bagian ketujuh , masuk dalam item fasilitas pendukung pasal 25, yang menyebutkan fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, tempat penyebrangan yang di nyatakan dengan marka jalan da rambu rambu lalu lintas, jembatan penyeberangan dan terowongan penyebrangan.
Banyak sekali regulasi di kota balikpapan yang menjabarkan dengan jelas mengenai trotoar dan hak penajalan kaki, pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi kewajiban para pendidik dan para terpelajar untuk memberikan akses dan penjabaran seluas luasnya.
Referensi :
- Perencanaan Pembangunan Daerah Teori dan Aplikasi, By Prof. Dr. Ir. Ali Kabul Mahi, M.S. dan Dr. Sri Indra Trigunarso, S.K.M., M.Kes.
- UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Pemerintah kota Balikpapan sudah mengeluarkan peraturan daerah kota Balikpapan nomor 13 tahun 2006, tentang perubahan atas pertauran daerah kota Balikpapan nomor 31 tahun 2000 tentang ketertiban umum.
- peraturan daerahkota Balikpapan nomor 33 tahun 2000.
Posting Komentar untuk "Mengkaji Trotoar dan Sirkulasi Pejalan kaki"
Silahkan Berkomentar dan berdiskusi