Jukir liar Makin Marak di jalan Ruhui rahayu Kota Balikpapan, Ini peraturannya!
Ketika anda mengendari kendaraan pribadi dan berhenti di salah satu tepi jalan ruhui rahayu, walaupun kendaraan anda tidak mematikan mesin, jangan harap anda tidak di datangi oleh Juru parkir liar ini. Mereka seperti pemilik lahan parkir dari pertokoan tersebut. Ini menjadi hal yang sangat tidak mengenakkan.
Pemerintah kota bisa berkaca dari kota kota maju di beberapa negara, yang menerapkan lahan parkir di tepi jalan protokol dengan menyediakan tukang parkir resmi yang melayani dengan memungut biaya parkir resmi setiap jamnya. Ini bisa menambah pemasukan kota yang sedang defisit.
Perhatikan beberapa kota seperti London dengan Trafalgar Square-nya ketika anda parkir, dalam sebulan anda akan di kenakan tarif sebesar 314juta. Sama halnya dengan kota kota besar lainnya seperti Newyork, Chicago, hongkong hingga Singapore. Lahan Parkir menjadi barang yang sangat mahal, melebihi kepemilikan mobil itu sendiri. Itu karena kota kota besar tersebut memberikan tarif progresif dan di maksimalkan lahan tersebut.
Kota Balikpapan hanya memiliki luas194.3 mi² atau 503,3 km2 (2), dengan kepadatan penduduknya 735.850 (2015) sehingga kepadatan penduduknya hingga 1.360/km2 termasuk paling tinggi di kaltim. sungguh lahan kota yang sangat sempit , lebih kecil dari kota Singapore yaitu 716 km2 (3).
Menurut peraturan daerah kota Balikpapan no 10 tahun 2006, yang khusus membahas tentang regulasi Parkir kendaraan bermotor(4), di dalamnya sudah memberikan criteria Mengenai parkir.
· Izin adalah suatu bentuk persetujuan dari Walikota atau Kepala Dinas yang diberikan kepada orang dan atau badan untuk mengusahakan tempat parkir, tempat penitipan/ penyimpanan kendaraan bermotor dengan memungut bayaran atau sewa.
· Bagian Tepi Jalan adalah bagian bangunan jalan, termasuk tepi lunak, trotoar dan saluran drainase.
· Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum
· Juru Parkir adalah orang yang pekerjaannya mengatur kendaraan bermotor yang keluar masuk tempat parkir.
Ada beberapa Sistem Flat yang di terapkan di kota Balikpapan, yang menggunakan karcis wajib di perporasi oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan, sedangkan yang tidak menggunakan karcis wajib masuk di Kas Register.
Juru parkir yang resmi adalah Juru Parkir yang memberikan pelayanan kepada pengemudi kendaraan yang masuk dan keluar di tempat parkir; kemudian Menyerahkan alat bukti pembayaran kepada pengemudi yang disediakan pengelola; dan Menggunakan pakaian seragam yang menunjukkan identitas juru parkir.
Menurut pasal 14 Setiap orang dilarang bertindak layaknya sebagai juru parkir yang dilakukan dijalan maupun di tempat-tempat tertentu dengan memungut bayaran tanpa izin Kepala Dinas. Juru parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilarang menerima pembayaran tanpa alat bukti pembayaran yang sah (5).
Tarif Parkir di kota Balikpapan STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 Pungutan melalui sistem pungut ditempat :
1. Sepeda Motor (R2) :Rp. 500,-/sekali parkir
2. Mobil Penumpang (R4) :Rp. 1.000,-/sekali parkir
3. Mobil barang/bus/kendaraan :Rp. 1.500,-/sekali parkir Khusus (R4)
4. Mobil barang/kendaraan : Rp. 2.000,-/ sekali parkir Khusus (R6) keatas
Seperti di kutip berita antaranew bahwa “Dinas Perhubungan kota Balikpapan akan melakukan aksi untuk menerapkan Kawasan Tertib Lalulintas di jalan Ruhui Rahayu. Selain itu Dishub juga akan memberlakukan parkir berbayar di jalan Ruhui Rahayu pada pukul 16.00 Wita hingga malam hari”.(8)
Berkaca dari banyaknya peraturan yang sudah di tuangkan oleh Pemerintah kota Balikpapan, hendaknya di terapkan lebih baik lagi, jangan sampai potensi potensi kota ini untuk maju, menjadi berkurang. Apakah kita tidak ingin menikmati kota yang bersih, memiliki perawatan taman yang teduh, sirkulasi jalan raya yang lancar. Jika bukan kita yang mengamati kota Balikpapan Tercinta ini, siapa lagi.
Posting Komentar untuk "Jukir liar Makin Marak di jalan Ruhui rahayu Kota Balikpapan, Ini peraturannya!"
Silahkan Berkomentar dan berdiskusi