Cari Blog Ini

Rabu, 29 Agustus 2018

Kuliah Tamu "Smart City" di Kampus Pasca UnHas Makassar


foto bersama kolega

Kali berkesempatan menghadiri acara Kuliah Tamu di Kampus pasca unhas di tamalanrea. Acara yang di adakah oleh departemen PWK sekolah pasca unhas. Menarik topik yang di bahas adalah Smart city, namun seperti judulnya kuliah tamu ini membahas smart city dalam orientasi spesifik tentang Smart Human, atau manusia smart di dalam sistem smart city

Presentasi pertama dari Professor madya Dr. Abd Hair Awang dengan Judul "penggerak Industri & pencetus Inovasi", beliau mempresentasikan makalah tentang Modal Insani, penekanan tentang modal insani atau bahasa asingnya human capital sebagai aspek yang harus diperhatikan terlebih dahulu dari pada membanguna sebuah perkotaan berbasis smart city. 

Jika sebuah kota menyiapkan infrastruktur modern namun masyarakat kota tersebut tidak memiliki pemahaman smart, maka hal buruk akan terjadi. 

Menarik menurut penulis karena prof abd hair, memberikan contoh sebuah kota di malaysia yang nenjadi ibukota administratif negara Malaysia yaitu Putra Jaya sejak 1999. Pembaca jangan pernah menyebut ibukota Malaysia adalah Kuala lumpur lagi yah. Menurut prof abd hair di kota putra jaya terdapat berbagai infrastruktur berbasis smart city, ketika kota itu mengadakan acara acara besar perayaan yang di padati oleh masyarakat, ketika acara selesai sampah berserakan di mana mana, padahal infrastruktur tempat sampah sudah lengkap di kota itu.

prof abd hair juga menyampaikan sebuah pandangan Modal insan ini bisa menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi. Prestasi prestasi masyarakat akan tumbuh jika pemahaman kemahiran pekerja, kemampuan bahasa, kemampuan sifat positif dan penguasaan teknologi, menjadikan ilmu pengetahuan sebagai target pembangunan masyarakat.

Associate Professor Dr. Jalaluddin Abdul malek, memberikan materi presentasi "humanisme Smart City antara Mampan vs mapan" dalam beberapa kali penjabarannya penulis mendapatkan kesimpulan bahwa beliau juga menekankan mengenai sociology dengan presentase lebih besar dari pada infrastruktur ketika membangun sebuah smart cities. 

Berpikir smart akan menciptakan kemajuan kemajuan dalam partisipasi, kreatifitas hingga kesempatan dalam memajukan smart city. Beliau juga memberikan sebuah pengetahuan bahwa di malaysia sudah menerapkan "smart Kampung". Istilah yang akan di temui di kemudian hari, di Indonesia. Beliau menyatakan akan memberikan paparan mengenai smart kampung tersebut di pertemuan berikutnya.

tak sabar untuk mendengarkan paparan beliau, terimakasih untuk sharingnya.

Sabtu, 04 Agustus 2018

Lorong Unik Berdinding Drum Bekas Aspal di Kota Balikpapan

lorong yang memberikan fasade  baru pada kawasan
kita sering sekali mengkampanyekan gerakan "sustainability / keberlanjutan" dalam setiap waktu, dalam hal perancangan kota, pengawasan pemerintahan hingga cara melihat kawasan. pemikiran keberlanjutan ini sering berdampingan dengan kata "kawasan". Bagaimana sebenarnya keberlanjutan kawasan bisa memberikan sebuah pandangan bagaimana kawasan itu menerima hal hal yang berkelanjutan.

begini, penulis berpikiran bahwa menggunakan material bekas dari drum aspal menjadi sebuah dinding masif yang membatasi sebuah gudang dengan pemukiman bisa di katakana pengolahan industri berkelanjutan.

Bagaimana ya arah berpikir kita agar sebuah material yang sulit untuk di recycle kembali, karena aspal dan besi memang bukan kombinasi yang mudah untuk dipisahkan, perlu effort yang besar untuk mengolah ke material dasarnya. menggunakan material material yang memerlukan biaya besar untuk mengembalikannya kembali ke material dasar, bisa kita gantikan atau alih fungsi dari material tersebut menjadi sesuatu yang berkelanjutan tentunya.

filosofi berkelanjutan tujuannya bukan mengembalikan material yang sudah diolah menjadi berbagai macam fungsi kemudian di kembalikan ke material dasar , namun filosofi fungsi dari material tersebut harus berkelanjutan menjadi sesuatu yang lain, tanpa harus merusak alam lingkungan, sosial dan ekonomi.

Kebetulan tesis saya adalah indeks keberlanjutan, jadi saya paham benar mengenai arti keberlanjutan. kemudian keberlanjutan kawasan bisa di ukur jika alih fungsi material material yang tidak di reuse recycle tersebut terhadap lingkungan dan sosial? bisa tentu saja jika kawasan tersebut besar dan menyedot perhatian publik, maka perlu sebuah penelitian baru untuk merumuskan indeks keberlanjutan kawasan yang menggunakan material bekas.

okelah kita tutup artikel ini dengan menyebutkan kawasan yang baru saja saya lewati tersebut merupakan kecerdasan keberlanjutan kawasan, karena memfungsikan material ke fungsi lain yang lebih bermanfaat.


Jumat, 03 Agustus 2018

Slogan "Dari produksi massa ke konsumsi massa" Apakah Sudah Sesuai Dengan Perkotaan Indonesia


    Urbanisasi juga memberikan perubahan terhadap kebutuhan konsumen dan gaya hidup rumah tangga. Rumah tangga pedesaan dapat menutupi sejumlah komoditas oleh produksi in-house (produksi sendiri), sedangkan rumah tangga perkotaan cenderung membeli produk dan jasa.  Sejalan dengan urbanisasi, pembangunan ekonomi pada dasarnya mempengaruhi prilaku konsumen. Dalam hukum ekonomi klasik, besarnya penawaran senantiasa akan menyesuaikan pada besarnya permintaan. 

    Akan tetapi, pemanfaatan teknologi pada proses produksi mengakibatkan volume pengeluaran melebihi apa yang secara real menjadi permintaan masyarakat. Tantangan bagi para produsen kemudian adalah bagaimana produk-produk yang telah dibuat bisa habis dikonsumsi. Ini menghasilkan pembalikan hukum penawaran dan permintaan. Proses pemasaran barang-barang industri tidak lagi didasarkan pada besarnya volume permintaan, melainkan melalui metode tertentu diupayakan agar besarnya volume permintaan bisa sesuai dengan jumlah produk yang telah dibuat. 
    Salah satu metode yang ditempuh adalah melalui promosi dan iklan. Kekuatan promosi atau iklan bukan hanya sanggup membuat kebutuhan yang terpendam muncul ke permukaan melainkan, lebih dari itu ia dapat menciptakan kebutuhan semu yang dipaksakan dari luar dan tak ada hubungannnya dengan kebutuhan real seseorang.
    Ada dua hal utama yang terlibat dalam proses tersebut : konsumsi dan produksi. Hubungan antara produsen dan konsumen di dalam industri modern : barang tidak diciptakan untuk memenuhi kebutuhan, melainkan kebutuhan (semu) diciptakan agar barang bisa habis dikonsumsi. Ketidakmampuan masyarakat untuk membedakan kebutuhan real dari godaan kebutuhan semu yang ditawarkan oleh budaya industri, melahirkan banyak implikasi sosial dan kultural yang sangat kompleks. Dalam prakteknya di Indonesia, perilaku masyarakat ternyata menrefleksikan suatu bentuk dari ketakjuban masyarakat kita pada segala hal yang berasal dari luar negeri (Sudjoko,1977).

Sabtu, 28 Juli 2018

Kota Berbasis Kualitas hidup di lingkungan perkotaan

kota berbasis lingkungan, sumber gambar

Kualitas hidup adalah persepsi individual terhadap posisinya dalam kehidupan, dalam konteks budaya, sistem nilai dimana mereka berada dan hubungannya terhadap tujuan hidup, harapan, standar, dan lainnya yang terkait. Masalah yang mencakup kualitas hidup sangat luas dan kompleks termasuk masalah kesehatan fisik, status psikologik, tingkat kebebasan, hubungan sosial dan lingkungan dimana mereka berada (World Health Organization, 2012)
     Jan Gehl menjelaskan ada 5 teori untuk mengetahui kualitas hidup sebuah perkotaan. kualitas hidup yang berefek pada usia, daya hidup dan kenyamanan kota. teori tersebut adalah kota tanpa mobil, angkutan umum yang adil, wisata panca indra, budaya kehidupan publik dan menghindari infrastruktur berbasis bensin. teori ini banyak di terima oleh pengelola kota kota di eropa dan menerapkannya di berbagai kota seperti kopenhagen, amsterdam, zurich , berlin dan dublin. kota ini sudah merubah orientasi pembangunan dari modern menjadi kualitas kehidupan.

    Menurut penulis, kota yang sakit adalah kota yang tidak memperhatikan kualitas hidup penduduknya. kita bisa artikan kota besar di Indonesia lebih berorientasi pembangunan yang parsial dan lebih mengutamakan ekonomi dan komersial dari pada kualitas hidup. Penulis mencoba menaplikasikan teori jan gehl tersebut menjadi 5 paragraf yang mudah di pahami pembaca.
    Pertama menurut gehl mobil bukanlah cara cerdas untuk berkeliling kota di populasi 750.ooo ini. jika separuh saja masyarakat kota balikpapan memiliki mobil pribadi, anda bisa bayangkan kesibukan ketika mereka mengantar anak sekolah. hilir mudik ke satu tempat dengan mobil sendiri sendiri. berjalan kaki dan bersepeda adalah cara paling cepat untuk keliling kota.
    Kedua adalah perhatian angkutan umum harus lebih adil, maksudnya adalah masyarakat yang tinggal di karangjoang, manggar, lamaru, batakan, dan di wilayah suburban kota balikpapan tidak perlu menengeluarkan biaya besar untuk transportasi ke pusat kota. sesuaikan dengan pendapatan dan kemampuan keuangan mereka. Perlu adanya transportasi publik yang berbiaya murah untuk tempat tempat tertentu.
    Ketiga berikan pengalaman wisata berdasarkan panca indra wisatawan. Misalnya Mata atau pemandangan harus lega dan bersih dari polusi penglihatan, pendengaran juga tidakboleh muncul dari suara bising klakson, knalpot,mesin mobil atau pemandangan kotor tentang sampah, parit, dan coret coretan vandalisme.
    Keempat membudayakan kehidupan publik sebagai kultur masyarakat balikpapan. bibit untuk itu sudah sering ktia temukan ketika car free day, event lokal hingga acara pameran pembangunan yang di isi oleh mobil mobil yang di dandani sedemikian rupa. nampak bergerombolan masyarkat datang  menyaksikan. Bibit kehidupan sosial publik sudah ada di Kota ini namun belum tersedianya titip titip point landmark plaza publik.
    terakhir adalah berhentilah membangun infrastruktur berbasis bensin murah, yah negara kita bergelombang gelombang mebangun tol di mana mana, namun itu semua tidak di barengi oleh inrastruktur umum berbasis kereta, bus umum, kereta gantung. hal ini mengakibatkan masyarakt membeli mobil terlalu banyak. konsumsi bensin saat ini memang murah, dan ketika bensin sudah tidak murah lagi apa yang akan di lakukan.


kesimpulan 

artikel ini adalah untuk menciptakan kota yang hidup, perlu memperhatikan kualitas hidup masyarakatnya, tidak perlu menyediakan

Perkampungan Kumuh, Apakah ada di Kota Balikpapan?

foto kepadatan pemukiman di bontobulaeng, balikpapan (image doc. pribadi)
Tulisan in saya termaktub ketika saya sedang menjelajahi situ Un-Habitat, dan mencari perhatian lebih mereka terhadap pemukiman kumuh. Apakah ada regulasi baru dan resolusi baru tentang kota tanpa kumuh.

    Kota Balikpapan menurut penulis bisa di kategorikan sebagai kota yang tumbuh secara urban sprawl, terlihat dari pemanfaatan ruang kota dan pola penyebaran penduduk kota Balikpapan yang tidak rapat di tepi kota, dan penuh sesak di pusat kota.
    menurut Ahang (2000) Fenomena perluasan kawasan perkotaan yang tidak poroporsional ke dalam lahan yang belum di kembangkan. kemudian menurut Bruegman (2005) mendefinisikan Urban sprawl sebagai "kepadatan rendah tersebar, pembangunan perkotaan tanpa perencanaan tata ruang publik skala besar atau regional yang luas". Pembukaan lahan besar besaran untuk pemukiman dan menjadi lahan tidak produktif menjadi perkembangan kota ini, seperti Nechyba & Walsh (2004) berpendapat bahwa penyebaran pembangunan baru di saluran saluran terpencil terpisah dari daerah lain oleh tanah kosong.
Penyebaran Pemukiman Perkotaan Balikpapan ke arah karang joang, lemaru , batakan dan transat bertujuan untuk memberikan akses pemukiman layak bagi warga kota. Namun Infrastruktur listrik, air dan sarana prasaran menjadi problem.
    Menurut penulis tipe pembangunan ini termasuk jenis pembangunan yang mubazir, baik dari segi ekonomi dan segi sosial, dan berpotensi menjadi kawasan kumuh baru, nanti akan saya bahas di akhir tulisan ini. Lima karakteristik PBB mendefinisikan sebuah perkampungan kumuh , pertama Akses yang tidak memadai ke air yang aman/bersih , kedua Akses yang tidak memadai ke sanitasi dan infrastruktur, kemudian ketiga Kualitas struktural perumahan yang buruk , keempat Berdesak-desakan padat terakhir Status perumahan yang tidak resmi.

Hak atas perumahan yang layak (sebagai komponen hak atas standar hidup yang layak) diabadikan dalam banyak instrumen hak asasi manusia internasional. Yang paling menonjol di antaranya adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (pasal 25.1).
Konferensi PBB Kedua tentang Pemukiman Manusia (Habitat II) pada tahun 1996 memanfaatkan momentum ini. Selanjutnya, Komisi Pemukiman Manusia (hari ini Dewan Pemerintahan UN-Habitat) mengadopsi resolusi 16/7 tentang 'realisasi hak asasi manusia untuk perumahan yang layak' pada Mei 1997.
    Pemukiman yang tidak resmi atau tidak memiliki surat surat resmi banyak kita temui di Kota Balikpapn, kawasan atas air/pemukiman kumuh atas air, dan pemukiman di atas lahan negara yang sudah berpuluh tahun di tempati. Menurut Un Habitat jenis pemukiman ini di kategorikan sebagai pemukiman kumuh karena tidak mendapatkan kepastian status hunian. Selaras dengan konsep urban sprawl yang mana pembukaan kawasan baru yang mini infrastruktu dan sarana seperti listrik, air bersih dan jalan akses yang layak dengan mudah di kategorikan sebagai pemukiman kumuh. potensi kumuh bisa di analisa dengan kondisi fisik pemukiman ini. drainase air kotor yang di buang secara seporadis, pipa pipa air yang di taruh bertumpuk tanpa aturan. Nilai ekonomi dan nilai sosial yang berpotensi merugi dari anggaran pemerintah adalah menyediakan infrastruktur menuju kawasan yang jauh dari pusat kota menuju pemukiman tersebut. Sungguh ini juga menjadi dilema bagi pemerintah yang wajib menyediakan infrastruktur tersebut.

Tujuan artikel ini 

adalah untuk mendukung upaya pemerintah, masyarakat sipil dan lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional untuk mewujudkan hak atas perumahan yang layak seperti yang dijelaskan dalam deklarasi hak asasi manusia internasional dan ditegaskan kembali dalam Agenda Habitat. yang menyatakan bahwa

“Dalam konteks keseluruhan dari pendekatan yang memungkinkan, Pemerintah harus mengambil tindakan yang tepat untuk mempromosikan, melindungi dan memastikan realisasi hak atas perumahan yang lengkap dan progresif”

Minggu, 22 Juli 2018

Pemulung sebagai Atribut Pendorong Kebersihan Kota

artikel ini saya tulis karena saya mendapatkan sebuah percakapan penting dengan seorang pemulung di jalan Mt haryono tepatnya selepas tugu beruang Damai, ketika #jalankakipulang dari kantor pada hari rabu kemarin 180july 2018. 


Seperti biasa saya berjalan kaki dari jalan yos sudarso hingga ke Mt haryono dalam melalui jalan gang gang sempit hingga jalur primer kota Balikpapan. Kebiasaan ini saya lakukan sejak melanjutkan study manajemen perkotaan di pasca sarjana Unhas tahun 2017.

pada hari itu saya bertemu dengan 2 pendorong gerobak penuh dengan muatan plastik dan barang bekas. yang pertama saya temukan di jalan ahmad yani tepat di depan soto quin abduh, namun saya tidak sempat berbicara dan mendokumentasikannya. karena saya sedang menyeberang jalan raya ahmad yani.

kemudian ketika bertemu dengan pendorong gerobak yang kedua saya tidak berlama lama untuk mengajaknya berbicara atau sekedar menyapanya. betapa kagetnya ternyata pendorong gerobak ini adalah ibu ibu berusia 40an tahun, hampir sama dengan pendorong gerobak dijalan ahmad yani tadi.

berikut percakapan saya dengan ibu ;
saya ; "ibu dorong apa ini? dan dari mana?
ibu ;"barang bekas mas, plastik dan besi besi"
s; uda jalan dari mana saja ibu?
i; sehabis dzuhur, keliling kota, sampai ahmad yani rapak
s; wah jauh juga ibu berjalan, mau di bawa ke mana ini?
i; saya jual ke jalan Beller (sekarang berganti nama jadi jalan mayor polisi Zainal Arifin)
s; ini kan sudah magrib bu, masih kuat berjalan hebat!
i ; iya , sudah setiap hari mas saya kerja ini.
s; saya duluan yah bu, ibu hebatt menunjukkan jempol ke ibu itu.
i; hanya mengangguk, sebari berhenti sebentar.

saya lanjutkan perjalan pulang jalan kaki saya ke Masjid Al Aman samping Kolam renang Mulawarman.

dengan berpedoman pada undang undang republik indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan perturan pemerintah nomor 18 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya. Dinas Kebersihan , pertamanan dan permakaman kota Balikpapan sudah berusaha mengurangitarget timbunan sampah sebesar 5% dengan cara reduce, reuse and recycle.

pada tahun 2016 jumlah penduduk mencapai 761.495 jiwa dengan jumlah timbunan sampah mencapai kurang lebih 218.860,95 ton pertahun, kemudian jumlah sampah yang di angkut ke tempat pembuangan akhir hanya 126.671,63 ton pada tahun 2016.

penurunan jumlah sampah yang di timbun ke TPA sangat tergantung dari program 3R tersebut, saya mewakili masyarakat kota perlu memberikan apresiasi bagi dinas KPP untuk kelancaran program bank sampah dan program 3R.

kota Balikpapan sudah menerapkan bank Sampah untuk menunjang kebersihan kota, dengan berbagai keuntungan dalam hal kesehatan untuk masyarakatnya.

kembali ke ibu pendorong gerobak tersebut, beliau juga berperan srta membantu kebersihan kota balikpapan, bukan pekerjaan hina untuk memungut sampah produktif untuk di jual dan menjadi bahan daur ulang. sehingga apresiasi saya menjadi berlipat untuk para pemulung dan DKPP.

referensi artikel :
laporan 2017, dkpp http://balikpapan.go.id/uploaded/pengumuman/2017/lakip_2017/Dinas%20Kebersihan,%20Pertamanan,%20Dan%20Permakaman.pdf

Apakah Pedagang kaki lima layak mendapatkan ruang kota?


    Kami sering menemukan masalah yang terkait dengan pedagang kaki lima (pedagang kakilima) di banyak kota di Indonesia. PKL melakukan kegiatan mereka di trotoar, taman kota, jembatan penyeberangan, dan bahkan di jalan-jalan. Mereka sering dilihat sebagai mata-luka dan kegiatan yang tidak diinginkan. Dalam banyak kasus, pihak berwenang secara paksa mengusir pedagang kaki lima atas nama tata kota dan kebersihan. PKL sering menolak penggusuran dan menuntut ruang untuk kegiatan mereka. Apakah pedagang kaki lima layak mendapatkan ruang kota untuk kegiatan mereka? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya ingin memperkenalkan konsep informalitas perkotaan sebagai kerangka kerja untuk memahami pedagang kaki lima yang terjadi di daerah perkotaan.
    Konsep informalitas perkotaan dimulai dari dikotomi antara sektor formal dan sektor informal yang dibahas pada awal tahun 1970-an. Sektor informal adalah fenomena yang sangat umum yang terjadi di negara-negara berkembang. Persentase sektor informal di Amerika Latin, Afrika Sub-Sahara, Timur Tengah dan Afrika Utara dan Asia Selatan berkisar antara 30-70 persen dari total angkatan kerja. Di Indonesia, menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2008, 73,53 juta dari 102,05 juta (72%) pekerja bekerja di sektor informal.
    Meskipun diskusi telah dilakukan selama lebih dari tiga puluh tahun, tidak ada konsensus mengenai definisi yang tepat dari sektor informal (Maloney, 2004). Pemahaman tentang sektor informal lebih sering dikaitkan dengan dikotomi antara sektor formal dan informal. Sektor informal sering dipahami dari dokumen yang dikeluarkan oleh International Labour Organization (1972). ILO mengidentifikasi setidaknya tujuh karakter yang membedakan kedua sektor ini: (1) mudah masuk, (2) mudah memperoleh bahan mentah, (3) sifat kepemilikan, (4) skala kegiatan, (5) penggunaan tenaga kerja dan teknologi, (6) persyaratan keahlian, dan (7) deregulasi dan persaingan pasar.

Dikotomi sektor formal dan informal sering mengabaikan pentingnya sektor informal sehubungan dengan ruang perkotaan. Sektor informal sering terpinggirkan di ruang perkotaan, meskipun sektor informal menyumbang 70% dari pekerjaan perkotaan.
    Ananya Roy dan Nezar Alsayyad (2004) memperkenalkan konsep kawasan perkotaan informal sebagai logika yang menjelaskan proses transformasi perkotaan. Mereka tidak menekankan pada dikotomi sektor formal dan informal tetapi pada pemahaman bahwa sektor informal adalah bagian dari struktur ekonomi masyarakat. Informalitas perkotaan adalah mode urbanisasi yang menghubungkan berbagai kegiatan ekonomi dan ruang di daerah perkotaan. Informalitas Inis bukan hanya domain bagi orang miskin tetapi juga penting untuk populasi kelas menengah.
    Dua teori perkotaan, Chicago School of Urban Sociology dan Los Angeles School of Urban Geography telah mendominasi wacana pembangunan perkotaan di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia. Kedua teori urban didasarkan pada fenomena yang terjadi di kota-kota urban di Amerika Serikat. Sekolah Chicago Sosiologi Urban, yang dikembangkan pada awal 1920-an menjelaskan perkembangan migrasi perkotaan yang dikendalikan dengan menghasilkan pola ekologis, seperti invasi, kelangsungan hidup, berasimilasi, adaptasi dan kerja sama. Sekolah Los Angeles School of Urban Geography dimulai pada akhir 1990-an untuk menjelaskan perkembangan metropolitan Los Angeles di era postmodern yang menekankan pentingnya globalisasi ekonomi dan politik ekonomi kapitalis.
      Dominasi kedua teori perkotaan dalam wacana pembangunan perkotaan mempengaruhi perencanaan tata ruang kota di negara-negara berkembang. Praktik perencanaan yang mereplikasi teori-teori perkotaan melalui dikotomi negara maju dan berkembang menjadi ada di mana-mana. Ini menjadi masalah ketika replikasi seperti itu tidak lagi relevan dengan fenomena urban yang unik di negara berkembang, seperti sektor informal.
    Masalah-masalah yang muncul sehubungan dengan PKL sebagian besar disebabkan oleh kurangnya ruang perkotaan untuk PKL. Perencanaan tata ruang kota yang tidak didasarkan pada pemahaman konsep informalitas perkotaan akan cenderung mengabaikan permintaan ruang untuk mengakomodasi sektor informal, termasuk pedagang kaki lima. Selain itu, dominasi Sekolah Chicago dan Los Angeles dalam praktek perencanaan kota di Indonesia telah berkontribusi pada kurangnya ruang untuk sektor informal di daerah perkotaan. Ruang-ruang di daerah perkotaan didominasi oleh sektor perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan ruang untuk sektor informal terpinggirkan.
    Penerapan konsep informalitas perkotaan dalam memahami fenomena PKL akan mengubah perspektif kita tentang keberadaan PKL di daerah perkotaan. PKL bukanlah kelompok yang gagal masuk ke sistem ekonomi di daerah perkotaan. Mereka adalah salah satu moda dalam transformasi urban yang tidak dapat dipisahkan dari ekonomi urban. Mereka adalah salah satu komponen ekonomi perkotaan yang akan menguntungkan pembangunan perkotaan.
    Fenomena pedagang kaki lima di kota-kota di Indonesia harus ditafsirkan dalam konteks transformasi perkotaan. Penerapan konsep informalitas perkotaan dalam praktek perencanaan perkotaan akan mengalokasikan lebih banyak ruang perkotaan untuk PKL dan mengintegrasikannya dengan sektor formal. Praktek perencanaan kota di Indonesia juga tidak boleh meniru sekolah Chicago dan Los Angeles, tetapi memodifikasinya dan memperhitungkan fenomena urban yang unik termasuk sektor informal. Sektor informal, termasuk pedagang kaki lima, berhak mendapatkan lebih banyak ruang perkotaan untuk mengakomodasi kegiatan mereka yang merupakan bagian dari sistem ekonomi perkotaan.
    Undang-undang perencanaan tata ruang baru 26/2007 telah menetapkan pentingnya sektor informal di daerah perkotaan, tetapi penerapan undang-undang baru ini belum sepenuhnya ditegakkan. Penegakan penuh dari undang-undang perencanaan tata ruang baru dan pemahaman konsep informalitas perkotaan diperlukan untuk memastikan ketersediaan ruang perkotaan bagi PKL.


Referensi:
Organisasi Perburuhan Internasional. (1972). Pekerjaan, Pendapatan dan Kesetaraan: Strategi untuk Meningkatkan Ketenagakerjaan Produktif di Kenya. Jenewa: ILO.
Maloney, William. (2004). Informalitas Revisited. Pembangunan Dunia 32 (7): 1159-1178
Roy, Ananya dan Nezar Alsayyad. (2004). Informalitas Perkotaan: Perspektif Transnasional dari Timur Tengah, Amerika Latin, dan Asia Selatan. Lanham, MD: Lexington Books.