Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Antara Permukiman Kumuh dan Permukiman Liar

bentuk permukiman liar di Indonesia
Salah satu bentuk permukiman liar di Indonesia

Permukiman liar dan kumuh telah terbentuk terutama karena ketidakmampuan pemerintah kota untuk merencanakan dan menyediakan perumahan yang terjangkau bagi segmen masyarakat perkotaan yang berpenghasilan rendah

Mengapa permukiman kumuh dan liar berkembang seiring dengan urbanisasi?

    Permukiman liar dan kumuh telah terbentuk terutama karena ketidakmampuan pemerintah kota untuk merencanakan dan menyediakan perumahan yang terjangkau bagi segmen masyarakat perkotaan yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, hunian liar dan kumuh menjadi solusi perumahan bagi masyarakat perkotaan berpenghasilan rendah ini.

    Perbedaan Antara Permukiman Kumuh dan Permukiman Liar jika dikaji lebih mendalam mengenai aspek prilaku sosial dan ketersediaan infrastrukur dari aspek stakeholder perkotaan. Banyak isu isu perkotaan yang relevan dan identik antara permukiman kumuh dan permukiman liar, namun parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi permukiman liar dan permukiman kumuh cenderung berbeda.

berikut adalah artikel yang mengkaji Perbedaan Antara Permukiman Kumuh dan Permukiman Liar.

Permukiman Liar.

    Pengertian Permukiman liar adalah kawasan pemukiman di wilayah perkotaan yang dihuni oleh masyarakat sangat miskin. Orang-orang tersebut tidak memiliki akses ke tanah pribadi mereka sendiri oleh karena itu mereka berdiri tanah kosong dan melakukan klaim atas kepemilikan pribadi.

Menurut  (UN-Habitat 2003 ) permukiman liar adalah pemukiman rendah, yang telah berkembang tanpa hak legal atas tanah atau izin dari otoritas terkait untuk membangun, dan akibatnya, status ilegal mereka, infrastruktur dan layanan biasanya tidak memadai.

    (Bps.go.id, 2017) menjabarkan pengertian pemukiman liar adalah pemukiman yang dibangun secara tidak resmi (liar) pada lahan kosong di kota yang merupakan milik pemerintah maupun swasta, yang didiami oleh orang yang miskin karena tidak mempunyai akses terhadap pemilikan lahan tetap.

    Permukiman liar, secara umum didefinisikan sebagai suatu kawasan permukiman yang terbangun pada lahan kosong “liar” di kota baik milik swasta maupun pemerintah, tanpa hak yang legal terhadap lahan dan/atau izin dari penguasa yang membangun, didiami oleh orang sangat miskin yang tidak mempunyai akses terhadap pemilikan lahan tetap.(Kotaku, 2022)

Sifat pemukiman liar 

    Permukiman liar memiliki persepsi berbeda-beda ditiap tiap negara, pola kultur sosial dari tiap negera ini  yang membuat permukiman liar dikenal berbeda-beda. Mereka dikenal dengan nama lokal yang berbeda seperti Ranchos di Venezuela, Favelas di Brazil dan Bustee atau Jhuggi dan Jhopri di India, jembel/gembel di Indonesia.

Sifat Permukiman liar dijabarkan berikut ini:

  1. Sarana dan Prasarana Permukiman Liar. Jika melihat Permukiman liar di Indonesia, permasalahan prasarana dan sarana permukiman tidak menjadi permasalahan karena lokasi lokasi permukiman liar cenderung berada dekat dengan infrastruktur kota, dan hebatnya semua infrastruktur ini memberikan nilai nilai pada kawasan.
  2. Infrastruktur Permukiman Liar karena statusnya yang tidak legal memiliki pelayanan dan infrastruktur di bawah standar minimum. 
  3. Kultur sosial Permukiman Liar Sebagian besar rumah tangga perambah terbelakang secara sosial dan termasuk dalam kelompok berpenghasilan rendah.
  4. Status Legalitas Permukiman Liar Sebagian besar pemukiman liar migran tidak memiliki kepemilikan tanah.

bentuk permukiman kumuh di Indonesia
Salah satu bentuk permukiman kumuh di Indonesia

Pengertian Permukiman Kumuh

    Saat ini, istilah umum “kumuh” tidak berlaku lagi,  ini dikarenakan memiliki banyak konotasi dan makna dan jarang digunakan oleh orang yang lebih sensitif, benar secara politis, dan secara akademis. Istilah “perkampungan kumuh” digunakan dalam Laporan untuk menggambarkan berbagai pemukiman berpenghasilan rendah dan kondisi kehidupan manusia yang buruk. Permukiman kumuh adalah kawasan pemukiman yang secara sosial maupun fisik mengalami penurunan.

    permukiman kumuh adalah permukiman yang berdekatan di mana penghuninya dicirikan oleh status tempat tinggal yang tidak aman, akses yang tidak memadai ke air bersih, akses yang tidak memadai ke sanitasi dan infrastruktur dan layanan dasar lainnya, kualitas perumahan yang buruk, dan kepadatan penduduk (UN-Habitat 2003)

Sifat Permukiman Kumuh

    Di daerah-daerah dengan status permukiman kumuh, taraf kehidupan terkadang tidak terlalu buruk dari permukiman liar. Berikut sifat-sifat permukiman kumuh di Indonesia ;.

  1. Kondisi hunian kawasan kumuh memiliki kerentanan akan kesehatan dan kepadatan penghuninya.
  2. Infrastruktur permukiman kumuh terdapat fasilitas air dan listrik untuk digunakan sehari hari.
  3. Tempat tinggal di daerah kumuh memiliki fasilitas kamar, ruang, toilet dan kamar mandi yang kecil sehingga ruang berkumpulnya adalah teras atau gang.
  4. Tidak adanya privasi untuk setiap hunian masyarakatnya karena tingkat kepadatan yang tinggi.
  5. Permukiman kumuh sering menjadi sasaran bahaya kebakaran dan kerentanan kawasan lainnya. 
  6. Jumlah populasi yang pada penuh sesak sehingga tidak ada ruang untuk rekreasi.

    Keduanya perbedaan antara permukiman kumuh dan permukiman liar ini merupakan bentuk permukiman informal yang tidak direncanakan secara formal. Permukiman ini tumbuh secara liar dan tidak terkontrol diperkotaan. Pemerintah yang memiliki akses dan relokasi kawasan dinilai menjadi hal yang paling mudah dan realistis untuk dilaksanakan dengan waktu singkat.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Antara Permukiman Kumuh dan Permukiman Liar"