Perkampungan Kumuh, Apakah ada di Kota Balikpapan?
foto kepadatan pemukiman di bontobulaeng, balikpapan (image doc. pribadi) |
Tulisan in saya termaktub ketika saya sedang menjelajahi situ Un-Habitat, dan mencari perhatian lebih mereka terhadap pemukiman kumuh. Apakah ada regulasi baru dan resolusi baru tentang kota tanpa kumuh.
Kota Balikpapan menurut penulis bisa di kategorikan sebagai kota yang tumbuh secara urban sprawl, terlihat dari pemanfaatan ruang kota dan pola penyebaran penduduk kota Balikpapan yang tidak rapat di tepi kota, dan penuh sesak di pusat kota.
menurut Ahang (2000) Fenomena perluasan kawasan perkotaan yang tidak poroporsional ke dalam lahan yang belum di kembangkan. kemudian menurut Bruegman (2005) mendefinisikan Urban sprawl sebagai "kepadatan rendah tersebar, pembangunan perkotaan tanpa perencanaan tata ruang publik skala besar atau regional yang luas". Pembukaan lahan besar besaran untuk pemukiman dan menjadi lahan tidak produktif menjadi perkembangan kota ini, seperti Nechyba & Walsh (2004) berpendapat bahwa penyebaran pembangunan baru di saluran saluran terpencil terpisah dari daerah lain oleh tanah kosong.
Penyebaran Pemukiman Perkotaan Balikpapan ke arah karang joang, lemaru , batakan dan transat bertujuan untuk memberikan akses pemukiman layak bagi warga kota. Namun Infrastruktur listrik, air dan sarana prasaran menjadi problem.
Menurut penulis tipe pembangunan ini termasuk jenis pembangunan yang mubazir, baik dari segi ekonomi dan segi sosial, dan berpotensi menjadi kawasan kumuh baru, nanti akan saya bahas di akhir tulisan ini. Lima karakteristik PBB mendefinisikan sebuah perkampungan kumuh , pertama Akses yang tidak memadai ke air yang aman/bersih , kedua Akses yang tidak memadai ke sanitasi dan infrastruktur, kemudian ketiga Kualitas struktural perumahan yang buruk , keempat Berdesak-desakan padat terakhir Status perumahan yang tidak resmi.
Hak atas perumahan yang layak (sebagai komponen hak atas standar hidup yang layak) diabadikan dalam banyak instrumen hak asasi manusia internasional. Yang paling menonjol di antaranya adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (pasal 25.1).
Konferensi PBB Kedua tentang Pemukiman Manusia (Habitat II) pada tahun 1996 memanfaatkan momentum ini. Selanjutnya, Komisi Pemukiman Manusia (hari ini Dewan Pemerintahan UN-Habitat) mengadopsi resolusi 16/7 tentang 'realisasi hak asasi manusia untuk perumahan yang layak' pada Mei 1997.
Tujuan artikel ini
adalah untuk mendukung upaya pemerintah, masyarakat sipil dan lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional untuk mewujudkan hak atas perumahan yang layak seperti yang dijelaskan dalam deklarasi hak asasi manusia internasional dan ditegaskan kembali dalam Agenda Habitat. yang menyatakan bahwa
“Dalam konteks keseluruhan dari pendekatan yang memungkinkan, Pemerintah harus mengambil tindakan yang tepat untuk mempromosikan, melindungi dan memastikan realisasi hak atas perumahan yang lengkap dan progresif”
Posting Komentar untuk "Perkampungan Kumuh, Apakah ada di Kota Balikpapan?"
Silahkan Berkomentar dan berdiskusi