Cari Blog Ini

Rabu, 06 Desember 2017

Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Kebudayaan Kemiskinan

Kebudayaan kemiskinan Sumber gambar


Seorang yang tidurnya di jalanan adalah seorang penghuni yang liar atau gelandangan yang tidak mempunyai tempat tinggal atau rumah yang tetap." oleh Oscar Lewis.

Saya tulis ulang presentasi saya, di sekolah pasca Unhas, agar presentasi tersebut layak untuk di baca. berikut ini dalam format artikel yang saya beri judul "Kemiskinan di Perkotaan dan Kebudayaan Kemiskinan". 

Mengenali istilah Kebudayaan kemiskinan yang tertuang di buku Oscar Lewis sepertinya tidak akan kita pahami tanpa memberikan penerapannya dalam masyarakat. penulis mencoba mencari faktor pendukung tumbuhnya masyarakat kebudayaan kemiskinan. dan bagaimana istilah tersebut muncul ke permukaan sebagai sistem baku dalam masyarakat. 

Menurut Oscar Lewis ada enam faktor -faktor yang mempengaruhi kebudayaan kemiskinan berikut saya tulis berdasarkan pemahaman penulis terhadap konten. 

Pertama adalah sistem ekonomi uang, sebuah komunitas yang berbasis yang bertransaksi atau bersosialisasi yang selalu menggunakan sistem ekonomi uang akan membuat jenjang kemiskinan makin meluas, saya bandingkan dengan sistem kekeluargaan di desa di kampung ayah saya, Kota Tulungagung. Di desa itu hampir orang-orang usia lanjut tidak memiliki uang, mereka masih bisa bersosialisasi dengan sesama dalam bentuk lain. misalkan mereka sakit, berobat ke bidan , perawat hanya membawa hasil tanam, seperti pisang, beras. 

Kedua tingginya tingkat pengangguran terampil, saya asumsikan masyarakat yang tidak terampil maka akan menganggur, atau tidak memiliki pekerja sehingga tidak memiliki uang, sehingga mereka berpotensi sebagai masyarakat yang memiliki kebudayaan kemiskinan. 

Ketiga rendahnya upah buruh, di sebuah wilayah perkotaan atau pedesaan yang memiliki pendapatan daerahnya rendah, di Indonesia akan di subsidi oleh pemerintah pusat agar daerah tersebut bisa tumbuh secara makro perekonomiannya. Rendahnya upah buruh, karena daya beli masyarakat dan bisnis yang ada di daerah itu tidak tumbuh dari tahun ketahuan, sehingga pendapatan perusahaan tersebut tidak cukup untuk menggaji upah tinggi.

Keempat gagalnya golongan berpenghasilan rendah meningkatkan organisasi sosial, saya menangkap maksud dari Oscar Lewis adalah masyarakat yang memiliki pengetahuan untuk berkumpul, menyuarakan pendapat, dan berorganisasi, cenderung memiliki tingkat penghasilan yang baik sehingga masyarakat berpenghasilan rendah kalo di Balikpapan bisa kita kasi contoh adalah UMKM tepi jalan, Petugas servis dan pekerja kontrak seharusnya memanfaatkan organisasi untuk meningkatkan penghasilannya. 

Kelima sistem keluarga bilateral lebih menonjol daripada sistem unilateral, sistem keluarga bilateral hanya menjadikan ayah atau orang tua sebagai sumber pendapatan penghasilan, sedangkan unilateral lebih memiliki pendapatan tinggi karena mereka menerapkan sistem Klan atau kekerabatan. contohnya jika di kota Malang Jawa timur, sistem keluarga dalam usaha keripik khas Malang, anak, cucu, ipar hingga kakek nenek membatu penjualan keripik tersebut. 

Dan yang ke enam adalah kelas yang berkuasa yang menekankan penumpukan harta kekayaan. kalo sistem ini memang menjadi sumber kesenjangan sosial di mana-mana, karena orang kaya lebih tinggi ilmu finansial knowledge -nya. Orang berkuasa pasti bisa memberikan tekanan terhadap masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan. 

Perbedaan antar kemiskinan dan kebudayaan kemiskinan, kebudayaan kemiskinan menunjukkan adanya suatu cara hidup bersama di alami oleh orang miskin. Orang miskin yang memiliki kesadaran kelas dan aktif dalam organisasi buruh, mereka tidak disebut kebudayaan kemiskinan , walaupun melarat. 

Contoh masyarakat berkebudayaan kemiskinan , masyarakat primitif (masyarakat Afrika), kebudayaan kasta /sistem klan masyarakat India, tradisi kasta masyarakat Yunani, negara sosialis (penduduk melarat namun mereka percaya pada pemimpin). 

Kampung jembel di perkotaan pertambahan penduduk dan penyerbuan daerah kota, meledaknya populasi penduduk dunia, lahan-lahan kosong berubah fungsi, banyaknya mulut yang perlu makan setiap harinya. tanah dan perumahan di lingkungan kota yang baru tanah di perkotaan telah di bagi- bagi menjadi petakan kecil, arus kaum pemukiman berbondong bondong masuk ke kota lebih cepat dari pada kesanggupan industri menampung tenaga kerja.

Tipe -tipe kampung jembel: 
  •  Perkampungan buruk permanen (masyarakat tidak berbuat apa apa), 
  •  dan perkampungan peralihan (masyarakat melakukan peralihan dari kehidupan gelandangan menuju tempat yang lebih baik. 
Pembuangan limbah dari perkampungan jembel, pembuangan tinja manusia di biarkan membusuk menimbulkan potensi penyebaran wabah penyakit. 

Kepadatan berlebihan di perkampungan jembel, tidak ada kebebasan pribadi, memudahkan tertular penyakit). Beberapa akibat sosial , kejahatan kaum remaja , rendahnya kesehatan , perlakuan asusila , gizi buruk) respons-respons pemerintah, memodifikasi kebijakan pemerintah merelokasi gubuk- gubuk kumuh kebijakan- kebijakan pembaharuan kota dan penggusuran perkampungan kumuh, pemisahan penduduk dari asal usul etnis mereka.

Senin, 04 Desember 2017

Kenali Istilah "Massa Apung" di Dalam Lingkungan Masyarakat dan Involusi Perkotaan



Suatu masyarakat kota sangat kompleks menurut ukuran kesukuan, pekerjaan serta kelompok-kelompok sosial. 

Inti masyarakat kota adalah masyarakat dengan pemukim jangka panjang yang mempunyai pekerjaan yang mantap dan stabil, golongan ini termasuk kalangan usahawan, pengusa industri kecil dan pegawai negeri. Inti ini dikelilingi oleh kelompok masyarakat dari sektor informal yan biasa disebut massa apung.

Ciri khas massa apung adalah mobilitas geografis dan pekerjaan mereka yang tinggi. Kaum pendatang musiman, para pekerja tak tetap dan orang-orang yang mencari pekerjaan, mereka yang tak punya tempat tinggal, tanpa atau dengan pendidikan rendah.

Istilah massa apung dipengaruhi oleh istilah yang sama yang digunakan oleh Hans-Dieter Evers untuk menyebut golongan miskin di Jakarta. Dalam konteks tersebut, Evers menyebut orang miskin di Jakarta yang sangat banyak jumlahnya itu sebagai orang-orang yang tidak memiliki orientasi tunggal, sangat disibukkan oleh kepentingan subsistensi ekonomi. Kondisi mereka yang miskin itu sangat rentan untuk dipergunakan oleh kelompok elit politik demi kepentingan politik tertentu karena kebutuhan ekonomi cepat mengakibatkan massa ini gampang dibawa ke arah tertentu oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Massa apung” tersebut terikat pada struktur administratif pemerintahan yang berfungsi dengan baik; ada kelompok-kelompok tetangga yang jalinannya sangat erat, perkumpulan kesukuan, kelompok-kelompok kerja serta kelompok-kelompok kekerabatan yang sangat tersebar tetapi efektif secara ekonomi.

Proses involusi kota diperkuat oleh modernisasi yang makin meningkat, yaitu berupa pembangunan besar-besaran dan pengeluaran pemerintah. Involusi kota merupakan perwujudan dari struktur keterbelakangan kota-kota sehingga menjadi kota sebagai pusat perubahan.

Jumat, 27 Oktober 2017

Pekerja Sek Komersial Di Kota Balikpapan (Studi Kasus di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan)

Balikpapan merupakan sebuah kota di Kalimantan Timur, Indonesia. Balikpapanmemiliki penduduk sebanyak 735.850 jiwa, yang merupakan 22 % dari keseluruhan penduduk Kaltim. Lokasi paling strategis adalah jalur utaman jalan jenderal sudirman balikpapan, yang merupakan akses utama pusat kota balikpapan. 
Apabila kita teliti lebih dalam mengenai penduduk yang tinga di kota ini, penulis meilih untukmelakukan analisis mendalam pada kehidupan malam di sepanjang jalan jenderal sudirman balikpapan. Mungkin prilaku dan latar belakang mengapa tumbuh prostitusi di lokasi tersebut belum di ketahui. Hal tersebut menjadi alasan penulis untuk melakukan analisis, pengamatan aktual tentang prostitusi di sepanjang jalan jenderal sudirman balikpapan. 

Setelah melakukan observasi dan riset lapanganmengenai lokasi lokasi tempat beredarnya pelaku prostitusi di kota balikpapan, tepatnya di sepanjang jalur utama jenderal sudirman balikpapan, maka alasan penulis memilih jalur jalan jenderal sudirman karena merupakan jalur utama dan jalur pusat kota balikpapan. Selain itu lokasi jalur ini merupakan jalur paling mudah untuk melakukan observasi dan analisi prilaku di malam hari. 

Didapat beberapa kajian prilaku orang orang yang berkumpul di beberapa titik yang di curigai sebagai lokasi prostitusi tersebut. Para prostitusi muncul di mulai pukul 23;00 malam hari hingga pukul 4;00 pagi hari. 

Prilaku awal adalah muncul wanita wanita di warung warung klontok di beberapa titik jalan jenderal sudirman. Kemudian beberapa tindakan interaksi dari wanita wanita yang ada di warung tersebut bisa di kategorikan sebagai penawaran atau percakapan untuk mencari pelanggan, yaitu dengan cara mendekati kendaraan bermotor yang berhenti di radius 10 meter dari mereka berdiri. Berikut hasi analisa observasi lapangan : Tabel dan gambar dapat disusun misalnya seperti di bawah ini.
Gambar 1. Foto hasil observasi taman bekapai balikpapan yang terletak di pusat kota balikpapan. Terdapat beberapa wanita paruh baya dan lanjut, yang duduk duduk sendiri sendiri di kegelapan, di pojok taman bekapai dekat pangkalan ojek. Foto di ambil pada malam har pada puluk 23;26

Tabel 1. Table variable apa saja yang di pakai untuk mengklasifikasikan tempat, waktu, dan jumlah fisik dari para prostitusi yang berlokasi di Jalan jenderal sudirman balikpapan.
No
lokasi
waktu
Ciri lokasi
Kepadatan kendaraan
Jumlah tunasusila
Ciri fisik
1
Taman Bekapai
22;00-24:00
Remang remang
Sepi
6
Wanita tua
2
Seberang kanida farma
23;00-02:00
Remang remang
Sepi
5
Wanita muda
3
Depan Jamsostek
24;00-04:00
Gelap
Sepi
6
Waria
4
Depan Bank Danamon
24;00-04:00
gelap
sepi
7
waria
 
Gambar 2.foto di seberang kanida farma, beberapa wanita duduk di atas motor, dengan pakaian seronok dan terbuka. Mendekati sepeda motor atau mobil yang berhenti di radius 10 dari mereka berdiri. Foto di ambil sebagai bukti pengamatan lokasi di malam hari pada pukul 23;55 di jalan jenderal sudirman balikpapan

Respon pemerintah terhadap prostitusi : Perwal No. 21 Tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Prostitusi  
  •  BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 4. Prostitusi adalah segala bentuk kegiatan yang meliputi ajakan, rangsangan, rayuan, membujuk, mengorganisasi, memberikan kesempatan, melakukan tindakan, atau memikat orang lain dengan perkataan, tulisan, isyarat, tanda atau perbuatan lain dengan tujuan untuk melakukan hubungan seks, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran atau perbuatan cabul 
  • BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 5. Kawasan Bebas Prostitusi adalah kawasan yang meliputi seluruh wilayah Kota Balikpapan yang tidak diperkenankan adanya kegiatan prostitusi  
  • BAB III LARANGAN Pasal 4 Setiap orang dilarang melakukan kegiatan prostitusi dalam wilayah Kota Balikpapan, yang meliputi: a. menjadi mucikari dalam wilayah Kota Balikpapan; b. menjadi Pekerja Seks Komersial; c. mengajak, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi Pekerja Seks Komersial; d. memfasilitasi kegiatan prostitusi; dan e. menggunakan jasa Pekerja Seks Komersial. 
  • BAB IV PENGAWASAN(1) Setiap orang yang mengetahui tempat/bangunan/lokasi terjadinya prostitusi dapat melaporkan kepada aparat di lingkungan Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang. 
  • BAB IV PENGAWASAN(2) Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap semua tempat hiburan, rumah, kos-kosan dan tempat-tempat yang patut diduga sebagai tempat kegiatan prostitusi.
Hasil survei ini bisa menjadi studi kasus bahwa pemugaran tempat prostitusi di kilometro 17 kota balikapapan, tidak menghasilkan solusi aktif. Jika di perhatikan prostitusi masih saja tumbuh dan terjadi di posisi posisi tersebut. Pasca Penutupan Lokalisasi Km 17 pendapatan masyarakat yang bekerja dalam kegiatan lokalisasi menurun dan membuat biaya pendidikan anak tidak tercukupi. Masyarakat yang tidak memiliki keterampilan dan telah berumur tidak dapat mencari pekerjaan lain, walaupun kembali berkebun tapi hasil kebunnya harus menunggu panen berbulan-bulan (Hendra Setiadi, jurnal unmul)

Kesimpulan Agar di temukan solusi permasalah sosiologi kependudukan perkotaan di kota Balikpapan, agar tidak merusak masyarakat secara sporadis (tidak teratur). Mendapatkan parameter untuk menerapkan solusi para prostitusi. Memetakan lokasi lokasi bahaya prostitusi di kota balikpapan

Daftar Pustaka
  • Janif Zulfiqar, Nur Fitriah, Enos Paselle, 2014, Analisis Kebijakan Penutupan lokalisasi Prostitusi KM 17 di balikpapan (http://ar.mian.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/03/Jurnal%20Janif%20 (ganjil)-ok%20(03-06-14-08-04-05).pdf – diunduh 25-10-2017)
  • Hendra Setiadi1, 2014, Dampak Kebijakan Penutupan lokalisasi Km 17 terhadap Kesejahteraan Sosial Masyarakat Kota Balikpapan Kecamatan Balikpapan Utara Kelurahan Karang Joang RT 37 dan RT 38 (http://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/08/artikel_journal_mulai_hlm_ganjil _hendra%20(08-28-14-10-02-42).pdf – diunduh pada tanga 26-10-2017))

Senin, 23 Oktober 2017

BRT Curitiba, Pencetus Bus Transit bernama Busway

terminal BRT di salah satu sudut curitiba, brazil
saya mendapatkan artikel tentang BRT atau kita kenal dengan nama bus rapid transit. Sistem BRT adalah sistem transportasi berbasis bis yang nyaman, ekonomis dan terjadwal dengan baik, sistem ini mengkoneksikan semua bus kedalam koridor koridor yang tersusun dengan baik. 


Di Curitiba, kota terbesar dalam hal populasinya nomor 8 di Brazil ini menerapkan sistem Bus Rapid Transit pertama kalinya di dunia. Mulai pada tahun 1974, BRT ini melayani jumlah kilometer hanya 81 km, dan terdapat perhentian setiap 500m, untuk membuat perjalanan dengan transportasi umum menjadi mudah dan menarik.


Curitiba memiliki sistem transportasi yang unik, dikembangkan secara lokal dan menghasilkan banyak minat di seluruh dunia.  di Indonesia sudah menerapkan sistem ini, namun pemda DKI Jakarta meniru TransMilenio di Bogotá, Kolombia

Okey kita awali pada awal 1960-an, Curitiba mengembangkan Rencana Induk Transportasi yang komprehensif. Pada tahun 1974, jalur BRT pertama dibuka di sepanjang salah satu koridor transit untuk meningkatkan serapan angkutan umum. BRT adalah jantung dari pembangunan berorientasi transit ini.

Dengan Pengoperasian BRT berdampak jelas terhadap jumlah wisatawan yang melakukan perjalanan dengan angkutan umum dan oleh jarak rata-rata perjalanan warga. Pada tahun 1970-an, sekitar 7% dikumandangkan oleh angkutan umum.

Pada tahun 2006 hampir 75% menggunakan angkutan umum untuk pergi bekerja. Ini sama dengan 23.000 penumpang per jam melebihi kota New York, kota paling berorientasi transit di Amerika Serikat (Garrick et al. 2006).

Jaringan terpadu transportasi publik Curitiba mempertahankan 2.100 bus (1.500 di perimeter perkotaannya dan 600 perimeter lainnya di dalam metropolitan terpadu). Dari 1.500, 1.280 beroperasi setiap hari dan mengangkut 2.040 juta penumpang setiap hari kerja (1,55 juta dari dalam wilayah Curitiba, dengan total 800.000 penumpang yang membayar tarif; dan 490.000 dari dalam Wilayah Metropolitan di mana 230.000 tarif berbayar).

Bus melakukan perjalanan setiap hari di sepanjang semua rute Curitiba dan sekitarnya, didistribusikan di antara 385 jalur yang berbeda (285 di antaranya perkotaan dan 100 di daerah metropolitan) dan 5.000 halte bus.

stasiun unik berbentuk tabung, berbeda dengan tranjakarta (google image)

Selain halte bus ini, ada 351 stasiun tabung dan 29 terminal terintegrasi. Pendekatan pertumbuhan cerdas di Curitiba tidak diragukan lagi telah mengarah pada lingkungan yang menarik. Curitiba mampu menarik pekerja terampil dan beragam industri.

Kesimpulan dari artikel ini adalah Indikasi yang baik tentang kualitas kehidupan yang dicapai di Curibita adalah PDB yang lebih tinggi dan tingkat pengangguran yang lebih rendah daripada rata-rata Brasil. Indikator kelayakan hidup, seperti jumlah ruang hijau per kapita, juga memberikan indikasi yang baik tentang seberapa menarik sebuah kota.

Saat ini Curitiba memiliki 55m² ruang hijau per penduduk - tingkat yang jauh lebih tinggi dari 16m² per penduduk yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.

prinsip utama dari Master Plan adalah untuk memberikan prioritas pada moda transportasi yang lebih murah dan lebih bersih serta mengarahkan pertumbuhan kota di sepanjang lima koridor transportasi penggunaan lahan campuran linier. Rencananya lebih lanjut termasuk banyak program untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan dan sosial kota (Garrick, 2006).

Selain itu, Curitiba secara dramatis meningkatkan alokasi ruang publik untuk pejalan kaki dengan area bebas mobil utama di pusat kota. Zona pejalan kaki juga bertindak sebagai layanan feeder ke sistem BRT dengan mengurangi gerakan pejalan kaki menuju stasiun.

Namun, bukan hanya pusat kota yang dibangun dengan ramah pejalan kaki. Sebagian besar jalan utama memiliki trotoar besar yang menyediakan lingkungan yang aman bagi pejalan kaki. Sepeda terintegrasi dengan baik ke dalam sistem bus. Saat ini 150 km dari bikeways telah dibangun. Parkir sepeda memungkinkan pengendara sepeda untuk dengan nyaman menyimpan sepeda di lokasi.

Bagaimana dengan jakarta dan yogyakarta? apakah BRT busway memberikan efek wisata, atau merubah masyarakat menjadi walkable city? apakah tetap menggunakan kendaraan pribadi jika kemana mana.

well mari kita tunggu 10 tahun lagi hasil dari BRT versi Indonesia.

referensi artikel :
http://www.itdp-indonesia.org/
http://www.digitalcommons.calpoly.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1034&context=crpsp http://www.reimaginerpe.org/curitiba-bus-system
https://www.theguardian.com/cities/2016/may/06/story-of-cities-37-mayor-jaime-lerner-curitiba-brazil-green-capital-global-icon

Jumat, 15 September 2017

Analisis Sengketa Lahan Perkotaan

Analisis Konflik Sengketa Lahan Perkotaan
Konflik Sengketa Lahan Perkotaan (sumber radar.co.id )

Pada tahun 2017 saja terdapat 679 konflik sengketa lahan atau konflik agraria, menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) luasannya mencapai 520.491,87 hektar (ha). Hal ini meningkat tajam 50 persen dibandingkan 2016. sumber kompas.com
Kehidupan manusia sangat bereratan penting dengan kepemilikan tanah, jumlah lahan yang sangat sedikit menjadi persinggungan dan perebutan untuk memilikinya, hal ini dapat kita lihat bahwa sengketa tanah terus menerus ada dan menjadi problematikan di perkotaan dalam bentuk identitas yang berbeda beda setiap kasusnya. Tanah dalam masyarakat mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kesejahteraan seseorang, perkembangan kehidupan keluarga, dan kelompok. Mempertahankan tanah berarti mempertahankan hidup dan kehidupan. Maka kajian analisis sengketa lahan perkotaan ini dianggap penulis penting untuk digaungkan agar masyarakat memiliki pengetahuan tentang sengketa lahan diperkotaan. 

Pengertian Sengketa Lahan atas tanah
Sengketa Lahan adalah kejadian yang timbul sengketa hukum untuk menjadi jalan penyelesaian secara administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mana bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, status tanah, maupun kepemilikannya.

Menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, Pasal 1 butir 1 :  
Sengketa Pertanahan adalah perbedaan pendapat mengenai, keabsahan suatu hak, pemberian hak atas tanah, dan pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya serta penerbitan bukti haknya, anatara pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Sengketa pertanahan yang disingkat dengan sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. 

Sedangkan Konflik pertanahan yang disingkat konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, oeganisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis. 
Tipologi Sengketan Lahan
Menurut Hasim Purba terdapat 3 tipologi sengketa kepemilikan lahan dimasyarakat di Indonesia, tipologi ini membagi 3 macam yaitu; 
  1. Sengketa Horizontal yaitu pihak yang terlibat sengketa lahan perkotaan adalah antara masyarakat dengan masyarakat lainnya yang cenderung terlibat dalam saling klaim. 
  2. Sengketa Vertikal yaitu antara masyarakat dengan pemerintah setempat yang biasanya bermula dari lahan pemerintah yang tidak terawat dan tidak dikuasai terus menerus.
  3. Sengketa Horizontal dan Vertikal disini pihak yang terlibat dalam sengketa lahan perkotaan adalah masyarakat dengan pengusaha (investor) yang di back up pemerintah (oknum pejabat) dan preman. 
Tipologi sengketa lahan perkotaan menurut BPN RI  mengklasifikasikan menjadi 9 macam konflik pertanahan yang kerap terjadi dan berulang ulang, yaitu:
  1. Penguasaan tanah tanpa memiliki hak, yaitu hal ini biasanya berdasarkan perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang tidak atau belum dilekati hak (tanah Negara) maupun yang telah dilekati hak oleh pihak tertentu. 
  2. Sengketa batas yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia maupun yang masih dalam proses penetapan batas. 
  3. Sengketa waris, hal ini merupakan perbedaan kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang berasal dari harta warisan. 
  4. Jual berkali-kali, juga sering kita temui karena kelalaian yang melibatkan instansi pemerintah dan dalam prosesnya akan sulit untuk diselesaikan. 
  5. Sertifikat ganda, bermula dari sistem administrasi yang memiliki sertifikat lebih dari satu yang muncul karena kelalaian dalam data. 
  6. Akta Jual Beli Palsu, kegiatan ini adalah salah satu bentuk pidana yang memperjual belikan hak kepemilikan atas lahan dipalsukan melalui cara cara resmi Badan Pertanahan Nasional.
  7. Kekeliruan penunjukan batas, sengketa ini mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang teiah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berdasarkan penunjukan batas yang salah. 
  8. Tumpang tindih, lebih dari satu pihak memiliki lahan yang tumpang tindih tanahnya. 
  9. Putusan Pengadilan, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai putusan badan peradilan yang berkaitan dengan subyek atau obyek hak atas tanah atau mengenai prosedur penerbitan hak atas tanah tertentu.
Masalah Masalah Sengketa Lahan
Disamping memiliki nilai ekonomis yang tidak pernah turun dan tetap meningkat, tanah juga mengandung nilai yang sangat tinggi dikemudian hari. sehingga kepemilikan lahan akan terus dibutuhkan. Kepemilikan lahan kepada sesorang tidak ada batasnya, seorang dinilai mampu memiliki lahan sebanyak mungkin tanpa ada batasannya.
  • Sumber awal permasalahan sengketa lahan perkotaan adalah lahan yang terbatas, sedangkan kebutuhan pendudukan akan tanah terus meningkat.
  • Adanyan Ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, pembangunan dan pemanfaatan tanah.
  • tanah terlantar dan resesi ekonomi, pluralisme hukum tanah dimasa kolonial, persepsi dan kesadaran “hukum” masyarakat terhadap penguasaan dan pemilikan tanah.
  • Inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah reformasi.
  • kelalaian petugas dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah.
  • sistem peradilan yang dinilai tidak mampu memberikan keadilan yang tepat.
  • lemahnya sistem administrasi pertanahan yang tidak bisa menjangkau dan melakukan pengumpulan data riwayat yang terstruktur.
  • tidak terurusnya tanah-tanah aset instansi pemerintah yang berpotensi pengakuan sepihak dari pribadi atau badan.

Konsepsi Penguasaan Hak Atas Tanah 
Penguasaan atas tanah dapat dipakai dalam arti fisik, dan yuridis, penguasaan secara yuridis dilandasi oleh hak, yang dilindungi oleh hukum dan umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihak. contoh dari pengusaan yuridis adalah kepemilikan Hak lahan yang ditetapkan dan ditinggali terus menerus, namun juga bisa memberikan hak secara yuridis kepada penyewa lahan atau pihak ketiga.

Sengketa Lahan Bersumber dari Faktor Produksi
ini adalah sengketa lahan karena lahan yang dipersepsi atau perbedaan pendapat dikarena adanya nilai produksi yang ekonomis dan dapat menjadi nilai tambah dari lahan yang diperselisihkan. 

Berikut adalah tiga bentuk sengketa lahan karena faktor produksi :
  1. Dalam konteks Perebutan sumber daya agraria seperti sumber daya alam, sumber air dan lainnya. ekspansi besar-besaran oleh pemodal untuk menguasai sumber agraria yang sebelumnya dikuasai oleh rakyat. 
  2. Dalam konteks pemaksaan terhadap komoditas tertentu, kegiatan pemaksaan ini berupa menanam komoditas tertentu pada sektor pertanian, sektor perkebunan, konflik tanah muncul akibat penentuan komoditas yang dimaksudkan untuk mendorong kebutuhan ekspor. 
  3. Dalam konteks masa mengambang, sengketa atau konflik tanah muncul ketika petani tidak mempunyai kaitan dengan elemen kekuatan diatasnya. Pada saat petani tidak mempunyai aliansi kemanapun, posisinya menjadi lemah. 
Model-Model Penyelesaian Sengketa lahan perkotaan 
adalah model penyelesaian sengketa lahan dimasyarakat yang menjadi akhir dari sebuah sengketa lahan di Indonesia. Model model ini adalah harapan terakhir dari sistem yang ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa lahan perkotaan. 

Menurut Nader Todd9 model-model atau bentuk-bentuk penyelesaian sengketa atau konflik dalam masyarakat dapat berupa: 
  1. Ajudikasi, adalah Model penyelesaian sengketa melalui institusi pengadilan yang keputusannya mempunyai sifat mengikat pada pihak-pihak yang bersengketa.
  2. Mediasi adalah Model penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai tujuan. Pihak ketiga yang dilibatkan sebagai perantara atau penengah sifatnya pasif karena keputusan yang diambil tetap didasarkan pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa.
  3. Arbitrasi adalah Model penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga yang keputusannya disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa.
  4. Negosiasi adalah Model penyelesaian sengketa yang tidak melibatkan pihak ketiga, namun diselesaikan secara kompromi oleh pihak-pihak yang bersengketa.
  5. Pemaksaan atau Kekerasan adalah Model penyelesaian sengketa yang bersifat memaksa kehendak kepada salah satu pihak kepada pihak lawan, yakni dapat berupa tindakan fisik seperti melakukan perbuatan hukum sendiri.
  6. Penghindaran adalah Model penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh salah satu pihak, di mana pihak yang paling lemah menundukkan diri pada pihak yang lebih kuat. Pihak yang paling lemah ini berupaya untuk melepaskan diri dari kekuasaan pihak yang lebih kuat, misalnya dengan melakukan pemutusan hubungan sosial.
  7. Membiarkan saja adalah Model penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh salah satu pihak dengan tidak melakukan upaya apapun kepada pihak lawan.

Kesimpulan
Sengketa-sengketa atau konflik-konflik yang bermunculan hampir selalu bisa diredam oleh kekuasan agar tidak menjadi meluas,  terkadang pihak yang memiliki sumber daya rendah akan mendapatkan hak yang rendah atau bahkan tidak mendapatkan keuntungan dalam sengketa lahan perkotaan. Untuk meningkatkan posisi tawar dalam sebuah sengketa lahan perkotaan metode persekutuan atau melibatkan banyak pihak yang memiliki pendapat sama untuk mengajukan diri sebagai akumulasi dari pihak pihak bersengketa. 

Jadi sangat jelaslah bahwa kegunaan dan fungsi kepemilikan hak wajib dilindungi oleh pemerintah karena bersifat prinsipil. Setiap pemegang hak atas tanah harus senantiasa mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum serta diberlakukan yang sama didepan hukum demi sebuah keadilan sehingga manfaat dan fungsi dari pada tanah dapat membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Daftar pustaka :
  1. Kasim dan Suhendar. Petani dan Konflik Agraria. t.k: AKATIGA, 1998 
  2. Abbas, Syahrizal. Mediasi: Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009. 
  3. Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Bandung: Djambatan, 1999. 
  4. Limbong, Bernhard. Konflik Pertanahan. Jakarta: Margareta Pustaka, 2012. 
  5. Perbedaan Sengketa, Konflik dan Perkara-BPN RI-Deputi Bidang pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. http//d5er.wordpress.com/2010/12/21/perbedaan-sengketakonflik-dan-perkara . Diakses tanggal 19 Juli 2017. 
  6.  Sharif, Elza. Mentuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: KPG, 2012. 
  7.  Sulistyono, Andi. Mengembangkan Paradigma Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Rangka Pendayagunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis/Kekayaan Intelektual. Program Doktor Universitas Diponegoro, Disertasi, Semarang, 2002. 
  8. Sumardjono, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2009. 
  9. Rusmadi Murad, “Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah” Bandung : Alumni, 1999 
  10. Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan

artikel ini diperbaharui pada tahun bulan september 2021