Landasan Hukum yang Menjadi Rujukan Kota Hijau
Penerapan Prinsip Kota Hijau di Seoul, flickr |
Kota yang ramah lingkungan sering kita dengar gaungnya, sebuah kota yang memanfaatkan secara efektif dan efisien semua keperluan energi, air, lahan hingga sampahnya secara bertanggung jawab. Sebagai bagian dari perencanaan perkotaan, kita dituntut untuk memahami latar belakanga kebijakan yang sudah ada demi merumuskan kebijakan baru yang terbaik bagi pembangunan berkelanjutan.
Kota yang didesain dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, dihuni oleh orang-orang yang memiliki kesadaran untuk menghemat energi, air dan makanan, serta mengurangi buangan limbah, pencemaran udara dan pencemaran air. Perencanaan kota dengan mengutamakan pemikiran penghematan energi akan dapat mempertahankan keberlanjutannya. Beberapa kota yang sudah menggunakan energi terbaharukan dan penghematan dapat beralih pada energi yang tidak berdampak buruk pada lingkungan. Alternatif penggunaan energi seperti tenaga angin , jika di Indonesia telah ada di kabupaten Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang mampu menggantikan penggunaan energi listrik tenaga batu bara.
Sebenarnya kota Hijau sudah dirumuskan oleh pemerintah melalui Kajian-kajian oleh Kementrian Pekerjaan Umum, dimana Program Pengembangan Kota Hijau Tahun 2013, Langkah Menuju Kota Berkelanjutan telah dikaji. Dalam kajian tersebut muncul inisiasi-inisiasi yang mampu merumuskan kota hijau, seperti program urban greening forum, kampanye P2KH, piagam komitmen kota hijau. Terdapat masterplan ruang terbuka hijau yang memaparkan persentase dan lokasi ruang terbuka hijau dibeberapa kota seperti Malang, Mataram.
Berikut Landasan Hukum yang Menjadi Rujukan Kota Hijau
- Undang undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Pasal 29), mengungkapkan bahwa semua wilayah perkotaan dituntut untuk menyediakan ruang sebesar 30% untuk ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau dapat disesuaikan dalam kategori privat dan publik, ketentuan 20% ditujukan untuk ruang terrbuka publik dan 10% untuk ruang terbuka privat. Ruang terbuka ini akan mampu meningkatkan kualitas hidup warga, komunitas bahka sekala kota.
- Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penganggulangan Bencana, Kota Tanggap Bencana didefinisikan sebagai kota yang menyediakan lokasi antisipasi bencana yang sudah dipetakan dan analisis potensi yang akan terjadi. Kota wajib memiliki kemampuan akan tanggap bencana yang muncul berdasarkan riwayat historis, prediksi dan peluang ancaman dimasa depan. Kota-kota rentan bencana banjir, gempa, gunung merapi hingga abrasi dapat diantisipasi dengan ketersediaan ruang Terbuka Hijau menjadi tulang punggung evakuasi bencana.
- Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Pasal 14 ayat 4), Persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung, ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataaan Ruang (Pasal 36), rencana penyediaan dan pemanfaatan wilayah kota terbuka hijau publik kota min. 20% dari luas wilayah kota, sedangkan privat min 1 0% dari luas wilayah kota. Apabila sudah lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), harus tetap dipertahankan.
- Peraturan presiden Nomor. 61 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca, Target penurunan emisi GRK sebesar 26% dengan usaha sendiri atau mencapai 41 % dengan bantuan internasional pada tahun 2020. Penurunan emisi GRK pada 5 sektor utama: pertanian; kehutanan dan lahan gambut; energi dan transportasi; industri; dan pengelolaan limbah.Dan Undang-undang sektor lain diantaranya adalah :
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Jalan.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Posting Komentar untuk "Landasan Hukum yang Menjadi Rujukan Kota Hijau"
Silahkan Berkomentar dan berdiskusi