Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing di DKI Jakarta
Jalan Berbayar Elektronik di Kota Singapore, flickr |
Electronic Road Pricing (ERP) akan mulai diterapkan dibeberapa jalan raya utama dikota DKI Jakarta, Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik merupakan upaya pemerintah DKI Jakarta untuk membatasi akses pengguna jalan tersebut di waktu-waktu tertentu dengan pemberian tarif jalan untuk setiap kendaraan yang melewatinya.
Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing di Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu Rencana Aksi nyata berbasis regulasi pemerintah yang berkaca terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2011, upaya menurunkan emisi Gas Rumah Kaca pada kota-kota besar di Indonesia. DKI Jakarta sebagai contoh di Indonesia dalam penerapan kota yang memiliki emisi gas rumah kaca rendah.
Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik juga salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan angkutan umum massal berbasis jalan dengan memaksimalkan infrastruktur publik seperti MRT, Trans Jakarta, Metro, dan angkutan masal lainnya.
Apa sih sebenarnya Electronic Road Pricing (ERP)
ERP atau Electronic Road Pricing atau dikenal sebagai Congestion Charging adalah suatu metode pengendalian lalu lintas, yang bertujuan untuk mengurangi permintaan penggunaan jalan sampai kepada suatu titik di mana permintaan penggunaan jalan tidak lagi melampaui kapasitas jalan. Jalan Berbayar Elektronik adalah penerapan jalan secara elektronik pada kawasan dan/atau ruas jalan tertentu bagi kendaraan yang melewatinya Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan yang terkena Electronic Road Pricing (ERP)
Jika kita mengetahui pengertian Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh sistem mesin namun tidak berjalan di jalur rel. Pengertian kendaraan bermotor ini membatasi kriteria kendaraan apa saja yang termasuk dalam kendaraan bermotor bukan rel yaitu mobil, bus, motor hingga bajai.
Sedangkan pengertian Kendaraan Bermotor Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, orang yang dikenakan pungutan berbayar dalam setiap aktivitasnya. kriteria kendaraan bermotor ini yang terutama terkena Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik. berikut ini jenis kendaraan dan tariknya jika kita merujuk pada Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 25 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik, :
- Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
- Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Jalur Jalan yang terkena Electronic Road Pricing (ERP)
Dalam Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 25 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik, diungkapkan Tidak semua jalur utama di kota DKI Jakarta yang akan terkena dampak Electronic Road Pricing, sementara ini hanya jalur-jalur jalan raya utama yang masuk kriteria protokol dan memiliki kemacetan padat di waktu-waktu tertentu saja. berikut ini daftar jalan raya yang terkena Electronic Road Pricing;
- a. Jalan Sisingamangaraja;
- b. Jalan Jend. Sudirman;
- c. Jalan Moh. Husni Thamrin;
- d. Jalan Medan Merdeka Barat;
- e. Jalan Majapahit;
- f. Jalan Gajah Mada;
- g. Jalan Hayam Wuruk;
- h. Jalan Jend. Gatot Subroto; dan
- i. Jalan HR. Rasuna Said.
Peraturan tentang Electronic Road Pricing (ERP)
Beberapa peraturan terdahulu telah diterbitkan dan dipublikasikan seiring dengan perkembangan Kota DKI Jakarta, sistem Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik memiliki dasar hukum perundangan dari tahun 2016 hingga dicabutnya peraturan yang menjadi dasar penerapannya ditahun 2022. Sehingga dasar penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik untuk saat ini belum memiliki legitimasi dasar hukum, berikut perundangan yang telah lampau tentang Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta;
- Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61016)
- Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 25 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik,
- Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik
Posting Komentar untuk "Penerapan Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing di DKI Jakarta"
Silahkan Berkomentar dan berdiskusi