Cari Blog Ini

Kamis, 04 Februari 2021

Studi Peluang Kemenangan Pemilu Walikota Balikpapan 2020

 Pemilihan umum kepala daerah kota Balikpapan digelar pada tanggal 9 desember 2020, pasangan yang akan berkompetisi di pemilihan ini adalah bapak Rahmad Masud berpasangan dengan Thohari Azis akan melawan kotak kosong atau tidak ada pribadi yang mewakili dan siap berkompetisi pada pemilihan umum kali ini.

Partai partai besar telah setuju dan menyatakan dukungannya beserta kemampuannya untuk memenangkan pasangan ini, partai PKB, Demokrat, Gerindra, PKS, PDIP , Golkar dan Partai perindo telah bergabung untuk menjadi koalisi.  ketujuh partai ini sudah memiliki basis kemenangan yang sangat baik karena terbukti pada pemilu dewan perwakilan daerah pada 2019, partai partai ini memiliki 77% kemenangan secara mutlak suara partai dan suara perwakilannya.

Berdasarkan data hasil pemilu 2019 total jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya adalah total adalah 342.013, partai demokrat mendapatkan 27.647 suara, partai perindo mendapatkan 8.740 suara, partai PKS dengan 36.264 suara, Golkar 70.773 suara, PDIP 11.432 suara, PKB 2.746 suara dan Gerindra dengan 36.708 suara. total suara mendapatkan 246.424 suara, persentase total suara dari pemilu 2019 adalah 72%, seperti dijabarkan di tabel dibawah.


Penjabaran jumlah hasil pemilu 2019 kesemua peserta pemilu dapat dilihaat di grafik di bawah ini :

Hasil tambulasi kemenangan pemilu 2019 untuk semua partai peserta bisa dilihat digrafik dibawah ini:
Bagaimana peluang kotak kosong untuk menang? menurut penulis, sebaran data kemenang partai partai besar yang berhasil dirangkul oleh peserta Bapak Rahmad Masud dan pasangannya sudah dapat mencerminkan bagaimana peluang yang harus dianalisa. sebaran peserta pemilih dari 6 kecamatan dikota Balikpapan seperti Balikpapan selatan, Balikpapan tengah , Balikpapan Timur dan Balikpapan barat, utara semua dimenangkan oleh 3 parta besar yaitu Gerindra, PDIP dan Golkar. Analisa sederhana ini membuat peserta pemilu menjadi sangat tidak sehat karena, dengan merangkul partai partai besar kedalam koalisi, dan partai partai besar tersebut tidak memberikan opsi kepada masyarakat untuk memilih kandidat yang terbaik, menjadi pemilu bersifat kemunduran karena tidak menjadi kompetitif namun berorientasi pada golongan saja.

Apakah trend pemilu seperti ini akan berlanjut di 5 tahun kedepan, seorang kandidat melawan kotak kosong, hal ini pernah kali terjadi di pemilihan walikota Makassar pada tahun 2018. Kemenangan kotak kosong menjadi sebuah keanehan dalam pemilu sehingga masyarakat tidak memiliki opsi untuk memilih kandidat terbaik, sehingga memilih sesuatu yang tidak prospektif. Semoga hal ini menjadi berbeda di 5 tahun kedepan karena kali ini pada pemilu 2020 kota Makassar memiliki 4 pasang peserta.

referensi artikel :



Selasa, 02 Februari 2021

Mengkaji Trotoar dan Sirkulasi Pejalan kaki


Trotoar dan sirkulasi pejalan kaki tetap menjadi issue menarik untuk penulis bahas, karena penulis belum mendapatkan kota Balikpapan sebagai kota layak penjalan kaki. Penulis akan membahas mengenai opini dan teori teori tentang trotoar dan bagiamana penjalan kaki layak untuk di perhatikan.
“rencana dalam pemanfaata dan penyediaan prasarana dan sarana jaringan angkutan umum, pejalan kaki, ruang publik dan kegiatan sektor informal dan kesediaan ruang evakuasi bencana dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah”
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperlukan untuk mengaktifkan pasal tersebut dalam perkotaan. Rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana jaringan pejalan kaki cenderung belum menjadi faktor utama untuk pengembangan perkotaan selain infrastruktur lainnya seperti jalan toll dan pelabuhan.

Kesadaran dan rasa kepemilikan masyarakat 
Komitmen seluruh stakeholders (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang belum menyadari betapa pentingnya penyediaan sarana prasarana jalur pejalan kaki dalam pengembangan perkotaan. Direktorat Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU telah menyusun peraturan baru yaitu Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki. Pedoman ini dianggap sebagai salah satu upaya proses legalisasi yang mampu mengangkat keutaman sarana prasarana jaringan pejalan kaki.

Prinsip perencanaan trotoar : 
  • memudahkan para pejalan kaki untuk mencapai tujuan dengan jarak akses sedkat mungkin; 
  • menghubungkan satu tempat ke tempat lain dengan adanya konektivitas dan kontinuitas; 
  • menjamin keterpaduan, baik dari aspek penataan bangunan dan lingkungan, aksesilibitas antarlingkungan dan kawasan, maupun sistem transportasi; 
  • mempunyai sarana ruang pejalan kaki untuk seluruh pengguna termasuk pejalan kaki dengan berbagai keterbatasan fisik; 
  • mempunyai kemiringan yang cukup landai dan permukaan jalan rata tidak naik turun; 
  • memberikan kondisi aman, nyaman, ramah lingkungan, dan mudah untuk digunakan secara mandiri;
  • mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan bagi pejalan kaki;
  • mendorong terciptanya ruang publik yang mendukung aktivitas sosial, seperti olahraga, interaksi sosial, dan rekreasi; dan menyesuaikan karakter fisik dengan kondisi sosial dan budaya setempat, seperti kebiasaan dan gaya hidup, kepadatan penduduk, serta warisan dan nilai yang dianut terhadap lingkungan.
Pemerintah kota Balikpapan sudah mengeluarkan peraturan daerah kota Balikpapan nomor 13 tahun 2006, tentang perubahan atas pertauran daerah kota Balikpapan nomor 31 tahun 2000 tentang ketertiban umum, yang mana membahas mengenai tata tertib umum mengenai trotoar. Pasal 1 melarang pemilik dan pemakai bangunan atau perwatasan meninggikan, merubah, dan merusak trotoar, kecuali mendapatakan izin dari kepala daerah atau pejabat. kemudia poin b di larang memotong pohon atau ranting peneduh dan mencabut tanaman yang berada di tepi dan median jalan.

terdapat pula larangan untuk mencuci kendaraan di atas trotoar atau gorong gorong jembatan. Pada pasal 5 huruf a, dilarang memarkirkan dan atau menempatkan kendaraan bermotor di trotoar dan atau di jalan.

Pada peraturan daerahkota Balikpapan nomor 33 tahun 2000, tentang pengaturan lalu lintas. fasilitas pejalan kaki merupakan bagian ketujuh , masuk dalam item fasilitas pendukung pasal 25, yang menyebutkan fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, tempat penyebrangan yang di nyatakan dengan marka jalan da rambu rambu lalu lintas, jembatan penyeberangan dan terowongan penyebrangan.

Banyak sekali regulasi di kota balikpapan yang menjabarkan dengan jelas mengenai trotoar dan hak penajalan kaki, pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi kewajiban para pendidik dan para terpelajar untuk memberikan akses dan penjabaran seluas luasnya.

Referensi :