Kendaraan
di Indonesia sering dituding sebagai biang macet, Pada
tahun 2020 Jumlah kendaraan di Indonesia dengan total 136.137.451 kendaraan,
dengan rincian 15.juta mobil penumpang, 200ribu mobil bis, 5 juta mobil barang
dan 115juta sepeda motor dikutip dari data badan pusat statistik berjudul “perkembangan jumlah kendaraan bermotor menurun jenis
2018-2020.”
Mudik
Jika kita mengulit
lebih dalam makna “Mudik” yang melekat dengan budaya yang ada di Indonesia, mereka yang tinggal di kota akan memanfaatkan
momen untuk pulang kampung bertemu sanak keluarga pada Hari Raya Idul Fitri.
Beberapa asumsi
mengatakan bahwa mudik bermula dari sejarah Majapahit yang memiliki kekuasaan
yang luas hingga Sri Lanka dan Semenanjung Malaya. Sang raja menempatkan
pejabat di berbagai daerah untuk menjaga wilayah kekuasaannya. Suatu waktu,
pejabat-pejabat itu pulang ke kampung halamannya untuk menghadap Raja.
Asumsi lain pada
masa Mataram Islam, pejabat yang ditempatkan didaerah kekuasaannya akan secara
khusus pulang ketika Idul Fitri datang.
Mudik dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), memiliki arti “ke udik” serta “pulang ke kampung
halaman”.
Bahasa Jawa
Ngoko, “Mulih Disik” yang artinya pulang
dulu, kemudian orang Betawi menggunakan kata “Kembali ke Udik” yang memiliki
arti kampung.
Kepemilikan Kendaraan di Pulau Jawa
Provinsi Jawa Barat memiliki total jumlah kendaraan
sebanyak 17.157.839, kemudian Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah kendaraan bermotor
total sebanyak 18.811.820, untuk total jumlah kendaraan di DI Yogyakarta sebanyak
3.024.065, kendaraan di Jawa Timur dengan total sebanyak 22.861.292, dan total
jumlah kendaraan di DKI Jakarta sebanyak 21.034.054. Data diambil dari Badan Pusat
Statistik yang berjudul Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Provinsi dan Jenis
Kendaraan (unit), 2021.
Total kendaraan yang berada dipulau Jawa adalah 82.889.070,
bagaimana jika 50% dari jumlah kendaraan tersebut melakukan pergerakan pada
saat mudik lebaran tahun ini. Apakah 41 juta kendaraan tersebut terlayani
dengan jumlah jalan raya yang ada?.
Jumlah Jalan Raya
di Pulau Jawa?
Dikutip dari publikasi data.pu.go.id berjudul “kondisi Permukaan Jalan Kabupaten/kota tahun 2020, total panjang jalan di Provinsi Jawa Barat sepanjang 18.622
Km, kemudian untuk Provinsi Jawa Timur memiliki
panjang 36.909 Km, Jawa Tengah sepanjang 26.653 Km, DKI Jakarta memiliki 6652km
dan DI Yogyakarta 3361km.
Total jalan raya dipulau Jawa adalah 92.197 Km. Luas
wilayah Pulau Jawa berjumlah 129.442.02km2 atau 6,74 dari total seluruh
Indonesia.
Jika dihitung berdasarkan Rasio panjang jalan dengan
jumlah kendaraan diperoleh dengan membagi jumlah kendaraan (unit) dengan
panjang jalan (Km). Nilai ini berarti 1 Km jalan di wilayah tersebut berbanding
dengan akses untuk melayani sejumlah kendaraan. Kendaraan yang diperhitungkan
di sini terdiri dari mobil penumpang, bus, truk dan sepeda motor.
Perbandingan Jumlah kendaraan di Pulau Jawa 81 kendaraan
tiap 1 kilometer.
Penyebab Macet
Faktor- faktor penyebab kemacetan secara literatur
dapat berupa jam padat aktivitas yang bersamaan, keterbatasan jalan, volume
kendaraan meningkat dan layanan transportasi umum yang tidak baik.
Penjabaran Jam padat aktivitas pada periode mudik ini
adalah karena waktu mulai aktivitas mudik transportasi berjalan secara
bersamaan dalam satu titik poros yaitu Jalan Nasional Pulau Jawa dan Jalan Tol Trans
Jawa. Waktu aktivitas yang bersamaan ini tidak mudah untuk diatur dan diatasi
karena volume kendaraan yang tinggi.
Kemudian faktor keterbatasan jalan, kita sangat paham
rata-rata Jalan Provinsi di Jalur Pantura memiliki lebar 12 meter tiap jalurnya
dan bisa digunakan untuk 2 kendaraan secara bersamaan. Namun jumlah jalur Jalan
Nasional di Pulau Jawa masih didominasi oleh jalur lebar 6 meter yang hanya
bisa dilalui 1 kendaraan per jalur.
Keterbatasan jalan ini juga dipengaruhi oleh tidak ada
jalan alternatif yang lancar dan pada umumnya jalur alternatif tidak memiliki
peluang untuk pengembangan pelebaran jalan.
Di saat mudik kendaraan juga meningkat pada pengguna
kendaraan pribadi, hal ini sulit untuk dihindari karena durasi waktu mudik dan
peluang untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata di Pulau Jawa sangatlah
menarik pemudik.
Terakhir adalah faktor layanan transportasi umum yang
kurang baik, jika kita menilai dalam hal ketepatan waktu dan kelayakan
kenyamanan perjalanan. Transportasi umum yang terbatas dan cenderung melakukan
perhentian disembarang tempat sehingga ketepatan perjalanan menjadi tidak terprediksi.
Pembatasan Kepemilikan
Kendaraan
Pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana melakukan pembatasan usia
kendaraan bermotor, termasuk mobil. Rencana itu disampaikan Direktur Jenderal
(Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Pemerintah langkah itu sebagai solusi mengatasi kemacetan di
perkotaan.
Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, belum
mengenal pembatasan usia kendaraan.
Di China pada tahun 2011 untuk mendapatkan
lisensi pelat mobil sangatlah sukar, ditiap-tiap kota memiliki kuota yang
berbeda beda berdasarkan biro lalulintas. Kuota ini berubah dari tiap-tiap
bulannya.
Berbagai negara menerapkan peraturan pembatasan usia kendaraan
yang berbeda beda, di Inggris kendaraan dibatasi hingga berusia 9 tahun untuk
dapat lisensi, kemudian di Singapura kita ketahui punya peraturan ketat juga
untuk usia kendaraan 10 tahunan.
Dikutip dari artikel di Newyork time,
berjudul “Why The Car In Japan Look Just Like New” Di jepang pemilik kendaraan wajib melakukan inspeksi
kendaraan tiga tahun sekali di bengkel-bengkel resmi dan pusat pengujian milik
pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mengecek
dan memastikan bila semua komponen masih layak fungsi seperti rem hingga
orientasi lampu depan. Biayanya tidaklah murah untuk kedua hal ini.
Di Malaysia
kota-kota wajib menggunakan kendaraan dengan keadaan standar atau tidak ada
perubahan dari spesifikasi pabrik, tidak ada peluang untuk modifikasi dalam
penggunaan sehari hari. Kebijakan ini dinilai untuk mengatur pencemaran
lingkungan.
Sebuah
kegiatan mudik pastilah ditunggu oleh masyarakat dan upaya-upaya memperlancar
pergerakan masyarakat ditunggu setiap tahunnya.
Menurut
penulis upaya pembatasan kepemilikan kendaraan ditiap-tiap regional atau Kota
madya dengan kuota yang dianalisis sesuai dengan variabel kelengkapan
infrastruktur transportasi publik bisa mengurai kemacetan saat mudik di
beberapa tahun ke depan. Mudik, Kemacetan dan Kemampuan Jalan Raya Kita
Posting Komentar untuk "Mudik, Kemacetan dan Kemampuan Jalan Raya Kita"
Silahkan Berkomentar dan berdiskusi