Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mudik, Kemacetan dan Kemampuan Jalan Raya Kita

Kendaraan di Indonesia sering dituding sebagai biang macet, Pada tahun 2020 Jumlah kendaraan di Indonesia dengan total 136.137.451 kendaraan, dengan rincian 15.juta mobil penumpang, 200ribu mobil bis, 5 juta mobil barang dan 115juta sepeda motor dikutip dari data badan pusat statistik berjudul “perkembangan jumlah kendaraan bermotor menurun jenis 2018-2020.

Mudik
 
Jika kita mengulit lebih dalam makna “Mudik” yang melekat dengan budaya yang ada di Indonesia,  mereka yang tinggal di kota akan memanfaatkan momen untuk pulang kampung bertemu sanak keluarga pada Hari Raya Idul Fitri.
 
Beberapa asumsi mengatakan bahwa mudik bermula dari sejarah Majapahit yang memiliki kekuasaan yang luas hingga Sri Lanka dan Semenanjung Malaya. Sang raja menempatkan pejabat di berbagai daerah untuk menjaga wilayah kekuasaannya. Suatu waktu, pejabat-pejabat itu pulang ke kampung halamannya untuk menghadap Raja.
 
Asumsi lain pada masa Mataram Islam, pejabat yang ditempatkan didaerah kekuasaannya akan secara khusus pulang ketika Idul Fitri datang.
 
Mudik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), memiliki arti “ke udik” serta “pulang ke kampung halaman”.
 
Bahasa Jawa Ngoko,  “Mulih Disik” yang artinya pulang dulu, kemudian orang Betawi menggunakan kata “Kembali ke Udik” yang memiliki arti kampung.
 
Kepemilikan Kendaraan di Pulau Jawa
 
Provinsi Jawa Barat memiliki total jumlah kendaraan sebanyak 17.157.839, kemudian Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah kendaraan bermotor total sebanyak 18.811.820, untuk total jumlah kendaraan di DI Yogyakarta sebanyak 3.024.065, kendaraan di Jawa Timur dengan total sebanyak 22.861.292, dan total jumlah kendaraan di DKI Jakarta sebanyak 21.034.054. Data diambil dari Badan Pusat Statistik yang berjudul Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Provinsi dan Jenis Kendaraan (unit), 2021.
Total kendaraan yang berada dipulau Jawa adalah 82.889.070, bagaimana jika 50% dari jumlah kendaraan tersebut melakukan pergerakan pada saat mudik lebaran tahun ini. Apakah 41 juta kendaraan tersebut terlayani dengan jumlah jalan raya yang ada?.
 
Jumlah Jalan Raya di Pulau Jawa?
 
Dikutip dari publikasi data.pu.go.id berjudul “kondisi Permukaan Jalan Kabupaten/kota tahun 2020, total panjang jalan di Provinsi Jawa Barat sepanjang 18.622 Km, kemudian untuk Provinsi Jawa Timur  memiliki panjang 36.909 Km, Jawa Tengah sepanjang 26.653 Km, DKI Jakarta memiliki 6652km dan DI Yogyakarta 3361km.

Total jalan raya dipulau Jawa adalah 92.197 Km. Luas wilayah Pulau Jawa berjumlah 129.442.02km2 atau 6,74 dari total seluruh Indonesia.
 
Jika dihitung berdasarkan Rasio panjang jalan dengan jumlah kendaraan diperoleh dengan membagi jumlah kendaraan (unit) dengan panjang jalan (Km). Nilai ini berarti 1 Km jalan di wilayah tersebut berbanding dengan akses untuk melayani sejumlah kendaraan. Kendaraan yang diperhitungkan di sini terdiri dari mobil penumpang, bus, truk dan sepeda motor.

Perbandingan Jumlah kendaraan di Pulau Jawa 81 kendaraan tiap 1 kilometer.
 
Penyebab Macet
 
Faktor- faktor penyebab kemacetan secara literatur dapat berupa jam padat aktivitas yang bersamaan, keterbatasan jalan, volume kendaraan meningkat dan layanan transportasi umum yang tidak baik.
 
Penjabaran Jam padat aktivitas pada periode mudik ini adalah karena waktu mulai aktivitas mudik transportasi berjalan secara bersamaan dalam satu titik poros yaitu Jalan Nasional Pulau Jawa dan Jalan Tol Trans Jawa. Waktu aktivitas yang bersamaan ini tidak mudah untuk diatur dan diatasi karena volume kendaraan yang tinggi.
 
Kemudian faktor keterbatasan jalan, kita sangat paham rata-rata Jalan Provinsi di Jalur Pantura memiliki lebar 12 meter tiap jalurnya dan bisa digunakan untuk 2 kendaraan secara bersamaan. Namun jumlah jalur Jalan Nasional di Pulau Jawa masih didominasi oleh jalur lebar 6 meter yang hanya bisa dilalui 1 kendaraan per jalur.
 
Keterbatasan jalan ini juga dipengaruhi oleh tidak ada jalan alternatif yang lancar dan pada umumnya jalur alternatif tidak memiliki peluang untuk pengembangan pelebaran jalan.
 
Di saat mudik kendaraan juga meningkat pada pengguna kendaraan pribadi, hal ini sulit untuk dihindari karena durasi waktu mudik dan peluang untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata di Pulau Jawa sangatlah menarik pemudik.
 
Terakhir adalah faktor layanan transportasi umum yang kurang baik, jika kita menilai dalam hal ketepatan waktu dan kelayakan kenyamanan perjalanan. Transportasi umum yang terbatas dan cenderung melakukan perhentian disembarang tempat sehingga ketepatan perjalanan menjadi tidak terprediksi.
 
Pembatasan Kepemilikan Kendaraan
 
Pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana melakukan pembatasan usia kendaraan bermotor, termasuk mobil. Rencana itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
Menurut Pemerintah langkah itu sebagai solusi mengatasi kemacetan di perkotaan.
 
Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, belum mengenal pembatasan usia kendaraan.
 
Di China pada tahun 2011 untuk mendapatkan lisensi pelat mobil sangatlah sukar, ditiap-tiap kota memiliki kuota yang berbeda beda berdasarkan biro lalulintas. Kuota ini berubah dari tiap-tiap bulannya.
 
Berbagai negara menerapkan peraturan pembatasan usia kendaraan yang berbeda beda, di Inggris kendaraan dibatasi hingga berusia 9 tahun untuk dapat lisensi, kemudian di Singapura kita ketahui punya peraturan ketat juga untuk usia kendaraan 10 tahunan.
 
Dikutip dari artikel di Newyork time, berjudul Why The Car In Japan Look Just Like New Di jepang pemilik kendaraan wajib melakukan inspeksi kendaraan tiga tahun sekali di bengkel-bengkel resmi dan pusat pengujian milik pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mengecek  dan memastikan bila semua komponen masih layak fungsi seperti rem hingga orientasi lampu depan. Biayanya tidaklah murah untuk kedua hal ini.
 
Di Malaysia kota-kota wajib menggunakan kendaraan dengan keadaan standar atau tidak ada perubahan dari spesifikasi pabrik, tidak ada peluang untuk modifikasi dalam penggunaan sehari hari. Kebijakan ini dinilai untuk mengatur pencemaran lingkungan.

Sebuah kegiatan mudik pastilah ditunggu oleh masyarakat dan upaya-upaya memperlancar pergerakan masyarakat ditunggu setiap tahunnya.

Menurut penulis upaya pembatasan kepemilikan kendaraan ditiap-tiap regional atau Kota madya dengan kuota yang dianalisis sesuai dengan variabel kelengkapan infrastruktur transportasi publik bisa mengurai kemacetan saat mudik di beberapa tahun ke depan. Mudik, Kemacetan dan Kemampuan Jalan Raya Kita

Posting Komentar untuk "Mudik, Kemacetan dan Kemampuan Jalan Raya Kita"