Ancaman Perlintasan Kereta Api dan Standar Keselamatan Baru
Beberapa hari ke depan akan menjelang akhir Bulan Ramadhan, aktivitas pergerakan masyarakat akan sangat tinggi di semua titik karena ritual mudik tahunan yang menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Sudah amankan perlintasan kereta api kita?
Dikutip pada artikel kompas.com berjudul "Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api di
Kemayoran , seorang wanita paruh baya tewas tertabrak kereta di sekitar Stasiun
Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya pada hari Selasa (22/3/2022) insiden ini diperkirakan
kelalaian korban yang lengah saat kereta melintas di sekitar Stasiun Kemayoran,
korban berinisial SU (50) meninggal dunia di lokasi kejadian.
dikutip dari Artikel ini telah tayang
di kompas.com dengan judul
"Mobil Brio Tertabrak Kereta Api Sancaka di Surabaya, 3
Orang Tewas", sebuah mobil brio merah tertabrak kereta api Sancaka di Jalan Pangesaan
kecamatan jambangan kota Surabaya jawa timur, mengakibatkan kematian dari
penumpang mobil brio tersebut 3 orang. Mobil terseret hingga 700 meter,
kelalaian pengendara kembali menjadi penyebab utama insiden ini.
Kembali terjadi Insiden di perlintasan kereta api
terjadi kembali. Kecelakaan kali ini melibatkan sebuah mobil dengan KRL
Commuter Line di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4/2022). Menurut artikel
ini telah tayang di kompas.com dengan judul "PT. KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan
dengan KRL di Depok".
Lagi lagi Kecelakaan KA vs Truk di Perlintasan Sebidang Sleman,
Tak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan antara sebuah truk jungkit dan Kereta Api (KA) Lodaya
jurusan Solo-Bandung terjadi di perlintasan 720 Gamping, Sleman, Selasa (26/4)
malam. Kecelakaan ini mengakibatkan badan truk terseret beberapa meter dan
berimbas pada sejumlah perjalanan KA
Pada bulan Januari-November 2021, Terdapat 53 Kecelakaan yang
Melibatkan KA di Perlintasan Sebidang". Untuk mengatasi kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan
yang terus bertambah. Sepanjang tahun 2021 mulai Januari hingga awal Desember, PT.
KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan 50 kegiatan sosialisasi keselamatan
perjalanan KA. Di antaranya 29 sosialisasi di pelintasan sebidang, dua kegiatan
sosialisasi di sekolah dan 19 kegiatan kepada masyarakat yang tinggal atau
beraktivitas di dekat jalur Kereta Api.
Menurut PT. KAI kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna
jalan, namun juga merugikan PT. KAI. Tidak jarang kasus kecelakaan menyebabkan
kerusakan sarana maupun prasarana perkeretaapian.
PT. KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi
rambu-rambu lalu lintas serta ketentuan yang ditetapkan PT. KAI. kondisi
perlintasan kereta api dinilai rapuh, sebenarnya siapa yang wajib menyediakan
perlintasan kereta api yang layak dan sesuai standar keselamatan.
Selain itu dilain kesempatan PT. KAI akan menuntut
pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan
perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan
perjalanan.
Peraturan Mengenai Perlintasan Kereta Api
Kesadaran masyarakat
dalam menaati Peraturan Undang-Undang, yang tertuang dalam UU
Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Pada pasal 124 menyatakan bahwa
pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan
sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Hal ini juga ditegaskan pada Undang Undang nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan perlintasan
sebidang antara jalur bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api
dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi,
palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
Sementara sesuai Peraturan Menteri
Perhubungan nomor : PM 36 Tahun 2011 Tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan
Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat
1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas
berlalu lintas.
Persinggungan adalah keberadaan bangunan lain
dijalur kereta api, baik seluruhnya maupun sebagian yang tidak terpotong.
Dalam Undang undang ini juga disampaikan Jarak
pandangan bebas hanya minimal 500 meter bagi masinis kereta api dan 150 meter
bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Pada pasal 6 poin 1 kereta api mendapatkan prioritas
berlalu lintas, namun pada poin 2 perlintasan sebidang harus dilengkapi dengan
rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas serta petugas penjaga pintu
perlintasan.
Data Kereta Api di Indonesia
Merujuk pada buku statistik bidang perkeretaapian tahun 2021 yang dipublikasikan oleh kementerian direktorat jenderal perkeretaapian Indonesia
Jumlah Stasiun Kereta Api Yang Melayani Naik/Turun Penumpang
di Jawa dan Sumatera Per tahun 2015-2021 wilayah Jawa tahun 2021 sebanyak 463 ,
wilayah Sumatera 166.
Produksi Penumpang dan Barang Angkutan Kereta Api di Jawa Per
tahun 2015 – 2019 jumlah penumpang pulau Jawa tahun 2020 sebanyak 195.195.836
jiwa dan pulau Sumatera 4.059.272 jiwa, menurun sejak covid 19 melanda dan
turunnya larangan bepergian. Pada 2019 441.407.000 jiwa. Dan wilayah Sumatera
hanya 12.079.286 jiwa.
Data panjang jalur rel kereta api dipulau Jawa dan pulau Sumatera
pada tahun 2021 panjang jalur kereta api sebanyak 6.355.976 m, kemudian tahun 2019
sebanyak 6.221.698 m naik sekitar 2% dari tahun 2018 sepanjang 5.940.138m. data
ini belum termasuk jalur kereta api di pulau Sulawesi yang pembangunannya baru terlihat
di kabupaten bahru Sulawesi selatan. Kondisi kereta api dipulau Sulawesi masih
belum terkoneksi dengan stasiun lain pada tahun 2019 saya pernah berkunjung.
Jenis rel tipe R54 memiliki jalur paling panjang
di Indonesia yaitu 4.732.170 m, jenis rel tipe 54 adalah jenis rel yang
memiliki penampang bantalan kayu 400m dan bantalan beton 250m yang lazim
digunakan diindonesia.
Data Jumlah Kecelakaan Berdasarkan Jenis Kecelakaan Per Tahun 2015-2021
Dalam buku statistik bidang perkeretaapian tahun 2021 juga dijabarkan dalam kurun waktu 5 tahun, hanya terjadi satu kali kecelakaan
tabrakan kereta api dengan kereta api, kemudian insiden anjlok/derailment
tahun 2020 telah terjadi 17 kali, jumlah ini rutin terjadi dengan rata-rata 14
insiden dalam 5 tahun terakhir. Kemudian kereta terguling hanya terjadi 1 kali
dalam lima tahun terakhir pada tahun 2018.
Penyebab kecelakaan dalam kurun waktu tersebut karena sarana
dan prasaran yang menjadi penyebab paling tinggi ketimbang human error, faktor
alam dan faktor eksternal.
Tahun paling banyak memakan korban dalam 5 tahun
terakhir ada pada tahun 2016 dan 2017. Angka kematian 43 berbanding 87 luka berat
41 berbanding 79 dan luka ringan 13 berbanding 86.
Bagaimana Perlintasan Sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera
Kita tahu benar jika kecelakaan yang melibatkan
pengguna jalan yang lain karena kelalaian pengguna jalan, beberapa karena tidak
adanya penjagaan pada perlintasan.
Perlintasan sebidang di Pulau Jawa pada tahun 2020
terdapat 1.122 resmi dijaga, 1.860 resmi tidak dijaga dan 1.180 liar, kemudian
pulau Sumatera pada tahun 2020 terdapat 164 resmi dijaga, 102 resmi tidak
dijaga dan 682 berstatus liar.
Data diatas dapat kita simpulkan bahwa 65% perlintasan
sebidang tidak dijaga secara resmi oleh PT. kereta api Indonesia.
Berdasarkan perbandingan dari hal ini, penetapan
perbaikan perlintasan sebidang kereta api hendaknya menjadi kewajiban PT. KAI
dan pemerintah daerah untuk bersinergi. Perawatan terus menerus, akan sangat
baik jika dilakukan berkelanjutan.
Janganlah kita tidak meningkatkan kewaspadaan
dengan mengabaikan sistem peringatan, dampak sosialisasi dan terkesan arogan
bahwa kereta api prioritas utama sehingga masyarakat pengguna persimpangan
harus menunggu dan rentan untuk tertabrak.
. “Biarlah pengalaman masa lalu kita menjadi
tonggak petunjuk, dan bukan tonggak yang membelenggu kita” Moch Hatta.
Posting Komentar untuk "Ancaman Perlintasan Kereta Api dan Standar Keselamatan Baru"
Silahkan Berkomentar dan berdiskusi