Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ancaman Perlintasan Kereta Api dan Standar Keselamatan Baru


Beberapa hari ke depan akan menjelang akhir Bulan Ramadhan, aktivitas pergerakan masyarakat akan sangat tinggi di semua titik karena ritual mudik tahunan yang menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Sudah amankan perlintasan kereta api kita?

Dikutip pada artikel kompas.com berjudul "Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api di Kemayoran , seorang wanita paruh baya tewas tertabrak kereta di sekitar Stasiun Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya pada hari Selasa (22/3/2022) insiden ini diperkirakan kelalaian korban yang lengah saat kereta melintas di sekitar Stasiun Kemayoran, korban berinisial SU (50) meninggal dunia di lokasi kejadian.

dikutip dari Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Mobil Brio Tertabrak Kereta Api Sancaka di Surabaya, 3 Orang Tewas", sebuah mobil brio merah tertabrak kereta api Sancaka di Jalan Pangesaan kecamatan jambangan kota Surabaya jawa timur, mengakibatkan kematian dari penumpang mobil brio tersebut 3 orang. Mobil terseret hingga 700 meter, kelalaian pengendara kembali menjadi penyebab utama insiden ini.

Kembali terjadi Insiden di perlintasan kereta api terjadi kembali. Kecelakaan kali ini melibatkan sebuah mobil dengan KRL Commuter Line di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4/2022). Menurut artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "PT. KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok".

Lagi lagi Kecelakaan KA vs Truk di Perlintasan Sebidang Sleman, Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan antara sebuah truk jungkit dan Kereta Api (KA) Lodaya jurusan Solo-Bandung terjadi di perlintasan 720 Gamping, Sleman, Selasa (26/4) malam. Kecelakaan ini mengakibatkan badan truk terseret beberapa meter dan berimbas pada sejumlah perjalanan KA

Pada bulan Januari-November 2021, Terdapat 53 Kecelakaan yang Melibatkan KA di Perlintasan Sebidang". Untuk mengatasi kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan yang terus bertambah. Sepanjang tahun 2021 mulai Januari hingga awal Desember, PT. KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan 50 kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan KA. Di antaranya 29 sosialisasi di pelintasan sebidang, dua kegiatan sosialisasi di sekolah dan 19 kegiatan kepada masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dekat jalur Kereta Api.

Menurut PT. KAI kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, namun juga merugikan PT. KAI. Tidak jarang kasus kecelakaan menyebabkan kerusakan sarana maupun prasarana perkeretaapian.

PT. KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta ketentuan yang ditetapkan PT. KAI. kondisi perlintasan kereta api dinilai rapuh, sebenarnya siapa yang wajib menyediakan perlintasan kereta api yang layak dan sesuai standar keselamatan.

Selain itu dilain kesempatan PT. KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan.

 

 

 

 

Peraturan Mengenai Perlintasan Kereta Api

Kesadaran masyarakat dalam menaati Peraturan Undang-Undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Pada pasal 124 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga ditegaskan pada Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan perlintasan sebidang antara jalur bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.

Sementara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 36 Tahun 2011 Tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Persinggungan adalah keberadaan bangunan lain dijalur kereta api, baik seluruhnya maupun sebagian yang tidak terpotong.

Dalam Undang undang ini juga disampaikan Jarak pandangan bebas hanya minimal 500 meter bagi masinis kereta api dan 150 meter bagi pengemudi kendaraan bermotor.

Pada pasal 6 poin 1 kereta api mendapatkan prioritas berlalu lintas, namun pada poin 2 perlintasan sebidang harus dilengkapi dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas serta petugas penjaga pintu perlintasan.

Data Kereta Api di Indonesia

Merujuk pada buku statistik bidang perkeretaapian tahun 2021 yang dipublikasikan oleh kementerian direktorat jenderal perkeretaapian Indonesia

Jumlah Stasiun Kereta Api Yang Melayani Naik/Turun Penumpang di Jawa dan Sumatera Per tahun 2015-2021 wilayah Jawa tahun 2021 sebanyak 463 , wilayah Sumatera 166.

Produksi Penumpang dan Barang Angkutan Kereta Api di Jawa Per tahun 2015 – 2019 jumlah penumpang pulau Jawa tahun 2020 sebanyak 195.195.836 jiwa dan pulau Sumatera 4.059.272 jiwa, menurun sejak covid 19 melanda dan turunnya larangan bepergian. Pada 2019 441.407.000 jiwa. Dan wilayah Sumatera hanya 12.079.286 jiwa.

Data panjang jalur rel kereta api dipulau Jawa dan pulau Sumatera pada tahun 2021 panjang jalur kereta api sebanyak 6.355.976 m, kemudian tahun 2019 sebanyak 6.221.698 m naik sekitar 2% dari tahun 2018 sepanjang 5.940.138m. data ini belum termasuk jalur kereta api di pulau Sulawesi yang pembangunannya baru terlihat di kabupaten bahru Sulawesi selatan. Kondisi kereta api dipulau Sulawesi masih belum terkoneksi dengan stasiun lain pada tahun 2019 saya pernah berkunjung.

Jenis rel tipe R54 memiliki jalur paling panjang di Indonesia yaitu 4.732.170 m, jenis rel tipe 54 adalah jenis rel yang memiliki penampang bantalan kayu 400m dan bantalan beton 250m yang lazim digunakan diindonesia.

Data Jumlah Kecelakaan Berdasarkan Jenis Kecelakaan Per Tahun 2015-2021

Dalam  buku statistik bidang perkeretaapian tahun 2021 juga dijabarkan dalam kurun waktu 5 tahun, hanya terjadi satu kali kecelakaan tabrakan kereta api dengan kereta api, kemudian insiden anjlok/derailment tahun 2020 telah terjadi 17 kali, jumlah ini rutin terjadi dengan rata-rata 14 insiden dalam 5 tahun terakhir. Kemudian kereta terguling hanya terjadi 1 kali dalam lima tahun terakhir pada tahun 2018.

Penyebab kecelakaan dalam kurun waktu tersebut karena sarana dan prasaran yang menjadi penyebab paling tinggi ketimbang human error, faktor alam dan faktor eksternal.

Tahun paling banyak memakan korban dalam 5 tahun terakhir ada pada tahun 2016 dan 2017. Angka kematian 43 berbanding 87 luka berat 41 berbanding 79 dan luka ringan 13 berbanding 86.

Bagaimana Perlintasan Sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera

Kita tahu benar jika kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan yang lain karena kelalaian pengguna jalan, beberapa karena tidak adanya penjagaan pada perlintasan.

Perlintasan sebidang di Pulau Jawa pada tahun 2020 terdapat 1.122 resmi dijaga, 1.860 resmi tidak dijaga dan 1.180 liar, kemudian pulau Sumatera pada tahun 2020 terdapat 164 resmi dijaga, 102 resmi tidak dijaga dan 682 berstatus liar.

Data diatas dapat kita simpulkan bahwa 65% perlintasan sebidang tidak dijaga secara resmi oleh PT. kereta api Indonesia.

Berdasarkan perbandingan dari hal ini, penetapan perbaikan perlintasan sebidang kereta api hendaknya menjadi kewajiban PT. KAI dan pemerintah daerah untuk bersinergi. Perawatan terus menerus, akan sangat baik jika dilakukan berkelanjutan.

Janganlah kita tidak meningkatkan kewaspadaan dengan mengabaikan sistem peringatan, dampak sosialisasi dan terkesan arogan bahwa kereta api prioritas utama sehingga masyarakat pengguna persimpangan harus menunggu dan rentan untuk tertabrak.

. “Biarlah pengalaman masa lalu kita menjadi tonggak petunjuk, dan bukan tonggak yang membelenggu kita” Moch Hatta.

Posting Komentar untuk "Ancaman Perlintasan Kereta Api dan Standar Keselamatan Baru"