Kota Tua Semarang, Permasalahan dan Tujuan Mulia Warisan Budaya Dunia UNESCO
Kawasan Kota Lama yang terletak di Kota Semarang dikenal memiliki bangunan bersejarah dengan bangunan arsitektur yang bergaya Eropa. Menurut sejarah, kawasan ini dulunya pernah menjadi pusat kegiatan perekonomian pada masa Hindia Belanda. Sejak tahun 2016, Kota Lama Semarang telah masuk dalam daftar usulan untuk mendapatkan status World Heritage City UNESCO.
Revitalisasi kawasan seluas 7,74 kilometer persegi , pertimbangan seperti banyaknya bangunan peninggalan Belanda yang memiliki potensi wisata sejarah dan ekonomi. Revitalisasi ini juga mengacu pada peremajaan kawasan warisan bersejarah yang merupakan pelaksanaan dari Perda No. 8/2003 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kota Lama Semarang. Revitalisasi itu juga bertujuan untuk mengurangi ancaman rob. Segala jerih payah itu, nantinya tertebus bila wilayah Kota Tua Semarang masuk sebagai Warisan Budaya UNESCO, yang saat ini dalam proses penetapan World Heritage berdasarkan tentative list No. 6011 UNESCO. Contoh kawasan bersejarah peninggalan jaman kolonial yang terlebih dahulu masuk ke dalam daftar World Heritage adalah George Town di Penang dan Kota Tua Melaka, di Malaysia.
Benteng VOC dibantaran sungai Samarang, Benteng ini memiliki lima benteng pertahanan, sehingga disebut juga De Vijfhoek. Setelah tembok benteng dihancurkan pada tahun 1824, sehingga bekas benteng wilayah tersebut dikenal dengan nama Kota Lama / Kota Lama (oudestadt). Dari sejarah kawasan kota lama, dapat disimpulkan bahwa situs Kota Lama Semarang memiliki peran penting dan signifikan dalam fase awal berdirinya Kota Semarang. Sehingga bekas benteng wilayah ini dikenal dengan nama Kota Lama / Kota Lama (oudestadt). Dari sejarah kawasan kota lama, dapat disimpulkan bahwa situs Kota Lama Semarang memiliki peran penting dan signifikan pada fase awal berdirinya Kota Semarang.
Permasalahan utama yang ada di Kawasan Kota Lama ini adalah terkait kepemilikan akan lahan. Lahan-lahan yang diduduki oleh bangunan yang ada di Kawasan Kota Lama ini umumnya merupakan milik individu. Klaim lahan pada Kota Lama ini umunya terjadi karena sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan merupakan warisan turun temurun yang menjadikan pengelolaan atas tanah dan bangunannya menjadi terhambat, Kawasan Kota Lama umumnya dimanfaatkan sebagai gudang-gudang miliki pengusaha yang menjadi pemilik sah atas tanah. Pemanfaatan bangunan menjadi pergudangan ini memberikan kesan kumuh dan tidak aman untuk kawasan Kota Lama. Hal ini menjadikan kota Lama terkesan sangat sepi pada malam hari. Hanya beberapa bangunan yang digunakan sebagai aktivitas publik, seperti tempat makan dan tempat peribadatan. Kualitas lingkungan yang buruk di Kota Lama juga menjadi salah satu permasalahan rumit bagi pemerintah Kota Semarang, serta keamanan kawasan Kota Lama sebagai salah satu tujuan wisatawan juga merupakan permasalahan lain yang harus diselesaikan.
Permasalahan lain yaitu berkurangnya aktivitas perkotaan, yang semakin lama akan menyebabkan
lumpuhnya kota lama. Beberapa hal yang menjadi penyebab berkurangnya aktivitas di Kota Lama
Semarang antara lain adalah kondisi lingkungan di kawasan tersebut yang kurang terawat. Hal itu
mengakibatkan rusaknya bangunan-bangunan dan lingkungan di Kota Lama Semarang.
Permasalahan Bangunan seperti Kebakaran di Gedung Marabunta Kelurahan Bandarharjo tahun 2016 diduga terpicu dari oli bekas. oli ini menyebabkan terbakarnya salah satu Gedung milik Oei Tiong Ham, raja gula dari Semarang. Bencana banjir besar terjadi di Januari 2014, Stasiun Tawang tergenang air setinggi 70 cm dan mengakibatkan aktivitas transportasi di Tawang dan sekitarnya menjadi lumpuh. Banjir yang disebabkan oleh rob dan land subsidence tercatat di Kota Lama Semarang dan sekitarnya tahun 2016. Bencana ini mematikan jalur perekonomian Kota Semarang karena akses dari kota-kota di sekitar yaitu Demak, Kudus, Pati dan Jepara terhambat. Bangunan runtuh di Jalan Merak tepatnya di depan Polder Tawang. Dinding Menara Syahbandar Pada Desember 2017, salah satu dinding Menara Syahbandar rubuh. Bangunan di Jalan Garuda Runtuhnya bangunan.
Permasalahan keamanan Vandalisme dan pencurian masih saja terjadi sampai saat ini. Beberapa bukti adanya vandalism dapat dilihat dari coretan-coretan di dinding bangunan yang terlihat kotor dan kumuh. Vandalisme dan pencurian sangat merugikan karena merusak lingkungan atau kawasan dan juga merugikan pemilik bangunan. Pencurian bagian bagian bangunan juga menyebabkan banyak kerugian. Pencurian kayu-kayu baik pada lantai, kusen maupun srukturnya bisa menyebabkan bangunan rubuh, dan jika itu terjadi maka akan hilang pula salah satu bangunan bersejarah di Kota Lama Semarang.
Kesimpulan Untuk dimasukkan dalam Daftar Warisan Dunia, situs harus memiliki nilai universal yang luar biasa (OUV) dan memenuhi setidaknya satu dari sepuluh kriteria pemilihan. Berkaca dari Kota Penang dan Georgetown di Malaysia yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia sejak tahun 2008. kemiripan kedua kota ini dengan kota tua Semarang adalah berisi bangunan-bangunan tua milik pemerintah kolonial yang dikelilingi oleh pemukiman penduduk dari beberapa etnik, seperti etnik melayu, etnik cina dan etnik India. Keunikan ini merupakan dianggap sebagai OUV, sebagai
landasan pokok UNESCO menetapkan kawasan ini sebagai warisan budaya dunia. Perlu usaha ekstra luar biasa untuk mencapai atau menyamai kedua kota itu jika permasalahan permasalah kota Lama tidak terselesaikan.
Referensi :
Posting Komentar untuk "Kota Tua Semarang, Permasalahan dan Tujuan Mulia Warisan Budaya Dunia UNESCO"
Silahkan Berkomentar dan berdiskusi